Tak Berkutik! Aksi Kejar-kejaran Berujung Penangkapan 5 Komplotan Curanmor di Bangkalan
BANGKALAN | Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berujung penangkapan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk lima orang komplotan curanmor yang diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan paling dramatis terjadi saat polisi mengejar dan menghentikan dua pelaku berinisial M-S dan R-M di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Keduanya sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hingga petugas terpaksa memepet kendaraan pelaku.
“Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Modung, Bangkalan, tepatnya di depan konter handphone. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda Vario,” ungkap AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Senin (26/1/2026).
Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial I-M dan Z-I di rumah masing-masing di Kecamatan Tanah Merah. Sementara satu pelaku lain berinisial R-D turut diringkus karena diketahui merupakan bagian dari komplotan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry hasil sewaan sebagai sarana operasional. Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku turun dari mobil untuk merusak kunci setir sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Komplotan ini menggunakan mobil Carry untuk hunting. Setelah menemukan target, satu orang turun mengambil motor,” jelas AKP Hafid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Kecamatan Burneh, Modung, dan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.(*)




