Tegas Berantas Premanisme, Satgas Terpadu Bangkalan Buka Kanal Aduan Warga
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Kegiatan Premanisme.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga resmi membuka kanal pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait aksi premanisme maupun aktivitas ormas yang meresahkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan, Muhammad Yakub, menegaskan bahwa Satgas Terpadu dibentuk sebagai langkah konkret menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta iklim investasi di daerah.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh tumbuh di Bangkalan. Tidak ada toleransi terhadap kelompok yang melakukan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan ormas. Satgas ini dibentuk untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Muhammad Yakub. Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Bangkalan.
“Satgas ini bekerja secara lintas sektor dan terkoordinasi. Ketua Satgas dijabat oleh Kepala Bagian Operasi Polres Bangkalan agar langkah operasional di lapangan berjalan cepat dan efektif,” jelasnya.
Sebagai bentuk implementasi kerja Satgas, pemerintah membuka kanal aduan yang dapat diakses masyarakat. Warga dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bakesbangpol Bangkalan maupun melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0822-2965-6205.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi. Jika menemukan praktik pungutan liar, intimidasi, atau aktivitas ormas yang menyimpang, segera laporkan. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tambah Muhammad Yakub.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Bangkalan, Soepardi, mengatakan partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan premanisme.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Soepardi.
Ia juga mengimbau agar setiap laporan dilengkapi bukti pendukung seperti foto, video, rekaman suara, maupun dokumen tertulis guna mempermudah proses klarifikasi dan penanganan.
Selain membuka kanal pengaduan, Satgas Terpadu juga tengah melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Sosialisasi tersebut menyasar pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus ormas untuk memperkuat pemahaman mengenai batasan hukum dan konsekuensi terhadap aktivitas yang terindikasi premanisme.
Pemerintah daerah berharap, dengan penguatan Satgas Terpadu dan dukungan aktif masyarakat, Bangkalan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Menjaga Bangkalan tetap aman adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika menemukan hal yang meresahkan,” pungkasnya.(*)





