Investigasi

Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri sepeda motor di depan Warung Madura, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Dalam rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku mendekati lokasi kejadian setelah memastikan sepeda motor yang terparkir tidak dalam pengawasan. Tak berselang lama, sepeda motor Honda Scoopy milik penjaga Warung Madura tersebut langsung dibawa kabur.

Mendapat laporan kejadian itu, tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Tempat kejadian perkara pencurian sepeda motor berada di depan Warung Madura, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Berbekal rekaman CCTV, dalam waktu kurang dari 2×24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Polisi kemudian membekuk tersangka berinisial AMI di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan.

“Pelaku AMI merupakan warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan,” jelas Hafid.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta satu set kunci T lengkap dengan anak kuncinya yang digunakan untuk membobol rumah kunci sepeda motor.

“Modus operandi pelaku adalah merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga mengantongi identitas pelaku lainnya. Di hari yang sama, tersangka kedua berinisial AR berhasil ditangkap di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.

Sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sempat hilang kemudian diserahkan kembali oleh pihak kepolisian dengan status pinjam pakai. Korban, Rido’i, mengaku bersyukur dan mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi respons cepat Polres Bangkalan yang berhasil membekuk kedua pelaku dan mengembalikan motor saya. Terima kasih atas dedikasi dan profesionalismenya,” ungkap Rido’i.

Rido’i juga menceritakan kronologi kejadian saat sepeda motornya hilang. Menurutnya, motor tersebut diparkir di depan warung dalam kondisi setang terkunci. Namun karena tertidur, ia tidak menyadari motornya telah dicuri.

“Saya tertidur bersama istri, saat bangun motor sudah tidak ada. Saat itu juga saya langsung melapor ke Polres Bangkalan,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *