KUA Kokop Imbau Warga Daftar Nikah H-10 Hari Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop.

Keterangan Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop.

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokop mengimbau masyarakat agar memperhatikan batas waktu pendaftaran pernikahan. Warga diminta mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad, guna menghindari kendala administrasi.

Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di Kantor KUA Kokop serta melalui media sosial pada Selasa (10/2/2026). Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam Pasal 3 PMA tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop, Hermi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah berbagai persoalan administrasi akibat pendaftaran mendadak.

“Ketentuan 10 hari kerja ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi calon pengantin. Kami ingin memastikan seluruh dokumen diverifikasi dengan baik, sehingga pernikahan tercatat secara sah baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai dengan alasan yang jelas.

“Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar proses pencatatan pernikahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Hermi.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kokop mencatat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya tenggat waktu pendaftaran nikah. Hal tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pendaftaran mendadak tanpa kelengkapan dokumen, sekaligus membuat pelayanan KUA lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan pengantin.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Garam Persero Camplong Sampang Berikan Klarifikasi Atas Aksi Demo
Pelabuhan Kamal Mati Suri, Warga Keluhkan Diduga Jadi Lokasi Pacaran Malam Hari
Anak Jalanan di Lampu Merah Petapaan Dinilai Meresahkan, H. Mohammad Nasih Aschal Dorong Penanganan Terpadu
Jalan Rusak hingga Air Bersih Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses H. Mohammad Nasih Aschal di Banyuates
GMPK Sampang Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis
DPD Tani Merdeka Sampang Ucapkan Selamat kepada Sudaryono, Dorong Sinergi Petani dan BGN
Mahasiswa POLTERA Borong Empat Gelar di Kompetisi Las Nasional
Tiga Hari Hilang di Laut, Nelayan Sampang Ditemukan Meninggal Mengapung di Pantai Paniniran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

PT Garam Persero Camplong Sampang Berikan Klarifikasi Atas Aksi Demo

Senin, 27 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelabuhan Kamal Mati Suri, Warga Keluhkan Diduga Jadi Lokasi Pacaran Malam Hari

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

Anak Jalanan di Lampu Merah Petapaan Dinilai Meresahkan, H. Mohammad Nasih Aschal Dorong Penanganan Terpadu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Jalan Rusak hingga Air Bersih Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses H. Mohammad Nasih Aschal di Banyuates

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:34 WIB

GMPK Sampang Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru