KUA Kokop Imbau Warga Daftar Nikah H-10 Hari Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop.

Keterangan Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop.

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokop mengimbau masyarakat agar memperhatikan batas waktu pendaftaran pernikahan. Warga diminta mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad, guna menghindari kendala administrasi.

Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di Kantor KUA Kokop serta melalui media sosial pada Selasa (10/2/2026). Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam Pasal 3 PMA tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop, Hermi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah berbagai persoalan administrasi akibat pendaftaran mendadak.

“Ketentuan 10 hari kerja ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi calon pengantin. Kami ingin memastikan seluruh dokumen diverifikasi dengan baik, sehingga pernikahan tercatat secara sah baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai dengan alasan yang jelas.

“Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar proses pencatatan pernikahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Hermi.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kokop mencatat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya tenggat waktu pendaftaran nikah. Hal tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pendaftaran mendadak tanpa kelengkapan dokumen, sekaligus membuat pelayanan KUA lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan pengantin.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2
Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
Api Membesar di Tunjung Bangkalan, 5 Hektare Lahan Kering Hangus
SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung
Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81
Fraksi PAN Bongkar Banyak Aspirasi Reses Tak Masuk Program Pemkab Bangkalan
DLH Bangkalan Semarakkan HUT RI ke-81, Pasukan Kuning hingga ASN Berbaur dalam Lomba Agustusan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:51 WIB

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2

Rabu, 9 September 2026 - 14:57 WIB

Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:22 WIB

SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Ketua Senat INSYA Bangkalan, KH. Muhammad Nasih Aschal atau Ra Nasih, memberikan sambutan sebelum laga final Insya Volley Cup 2026 antara PBV Sumenep dan PBV Handoko Jaya Bangkalan dimulai di Lapangan Voli INSYA Bangkalan.

Olahraga

Ra Nasih Ingin INSYA Volley Cup Melahirkan Atlet Nasional

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:32 WIB