KUA Kokop Imbau Warga Daftar Nikah H-10 Hari Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop.

Keterangan Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop.

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokop mengimbau masyarakat agar memperhatikan batas waktu pendaftaran pernikahan. Warga diminta mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad, guna menghindari kendala administrasi.

Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di Kantor KUA Kokop serta melalui media sosial pada Selasa (10/2/2026). Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam Pasal 3 PMA tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop, Hermi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah berbagai persoalan administrasi akibat pendaftaran mendadak.

“Ketentuan 10 hari kerja ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi calon pengantin. Kami ingin memastikan seluruh dokumen diverifikasi dengan baik, sehingga pernikahan tercatat secara sah baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai dengan alasan yang jelas.

“Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar proses pencatatan pernikahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Hermi.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kokop mencatat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya tenggat waktu pendaftaran nikah. Hal tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pendaftaran mendadak tanpa kelengkapan dokumen, sekaligus membuat pelayanan KUA lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan pengantin.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi
Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa
BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun
Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang
Jelang Hari Besar, Pertamina Fokus Stabilkan Distribusi BBM di Wilayah Kepulauan
Sidang Kerap Molor, Pelayanan PN Sampang Disorot Publik
Universitas Annuqayah Madura Dorong Mahasiswa Aktif Menulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:30 WIB

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:58 WIB

Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:33 WIB

BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:10 WIB

Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang

Berita Terbaru