EJABERITA.CO | Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 juta dari APBD untuk mengawal pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus dugaan korupsi BSPS 2025 yang hingga kini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan belum berkekuatan hukum tetap.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menegaskan bahwa penganggaran tersebut merupakan bentuk pembenahan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Biaya pengawasannya dari kami, APBD. Kami anggarkan sekitar Rp250 juta,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia menyebut, penyediaan anggaran ini sekaligus untuk memastikan pelaksanaan BSPS ke depan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
“Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Pada 2026 mendatang, Sumenep kembali mendapatkan alokasi program BSPS dari pemerintah pusat dengan jumlah penerima diperkirakan sekitar 500 orang, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
“Kurang lebih 500 penerima dari pemerintah pusat,” imbuh Fauzi.
Menurutnya, Pemkab juga telah menerima surat resmi dari pemerintah pusat yang meminta keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengawasan program tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Sumenep langsung menyiapkan anggaran khusus guna memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai regulasi serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Selain pengawasan dari pemerintah daerah, kementerian terkait juga akan menurunkan tim pengawas sehingga sistem pengawasan dilakukan secara berlapis.
“Tim pengawas dari kementerian juga akan turun,” jelasnya.
Fauzi menegaskan, pada pelaksanaan kali ini Pemkab ingin memiliki peran yang lebih kuat, termasuk kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam program.
“Kalau sebelumnya kami tidak bisa memanggil, sekarang kami ingin punya kewenangan untuk memanggil koordinator kabupaten maupun pihak terkait lainnya,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep berharap program BSPS 2026 dapat berjalan lebih bersih, akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.(*)
Editor : Arfa

















Komentar