EJABERITA.CO | BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mencatat 168 pemilih berusia di atas 100 tahun dalam data pemilih. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Selain itu, KPU Bangkalan mencatat 18.767 pemilih baru dalam proses pemutakhiran data.
Data pemilih Triwulan II 2026 mencatat jumlah pemilih di Kabupaten Bangkalan sebanyak 806.426 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 389.261 pemilih laki-laki dan 417.165 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Elmi Abbas, mengatakan keberadaan pemilih berusia di atas 100 tahun dalam data tidak bisa langsung dianggap sebagai persoalan administrasi. Menurut dia, setiap data harus diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Data harus berdasarkan fakta, bukan asumsi berdasarkan usia,” kata Elmi.
Karena itu, KPU melakukan Coktas untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya. Verifikasi dilakukan secara langsung terhadap pemilih yang masuk dalam kategori tertentu, termasuk mereka yang tercatat memiliki usia lebih dari 100 tahun.
Dalam Coktas yang dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, KPU melakukan pengecekan di Kecamatan Modung, Arosbaya, dan Kokop.
Di Desa Kolla, Kecamatan Modung, petugas menemukan Miskah yang tercatat berusia 114 tahun. Di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terdapat Siti Khodijah yang tercatat berusia 120 tahun. Sedangkan di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, ditemukan Maryam yang tercatat berusia 118 tahun.
Hasil pengecekan langsung menunjukkan ketiganya masih hidup dan masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Elmi mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Pemilih yang usianya di atas 100 tahun tidak bisa langsung dianggap sebagai data yang bermasalah. Kita harus melihat kondisi faktualnya di lapangan,” ujarnya.
Selain pemilih berusia lanjut, Coktas juga menemukan perubahan kondisi pemilih. Di Desa Manggaan, Kecamatan Modung, terdapat pemilih yang masih tercatat sebagai pemilih aktif di dalam negeri, tetapi hasil penelitian menunjukkan yang bersangkutan sedang bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Menurut Elmi, perubahan kondisi tersebut juga harus menjadi bagian dari pemutakhiran data agar informasi yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Coktas ini merupakan langkah konkret KPU untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual. Kita mencocokkan data yang ada dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.
Elmi menegaskan seluruh temuan Coktas akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses PDPB. Setiap data yang ditemukan akan diteliti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh temuan Coktas menjadi bahan tindak lanjut PDPB. Setiap data akan diteliti dan diproses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Dengan jumlah 18.767 pemilih baru dan 168 pemilih berusia di atas 100 tahun, KPU Bangkalan terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, sesuai kondisi faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Editor : Arfa















Komentar