EJABERITA.CO | SUMENEP – Keluarga Abdul Hamid (76) kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa (4/8/2026), untuk menagih hak yang hingga kini belum diterima, yakni pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun dan sisa dana yang masih diblokir akibat kasus kredit fiktif.
Didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, kedatangan keluarga Abdul Hamid merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang sebelumnya dilakukan bersama pihak BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya. Meski perkara pidana yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti, telah berkekuatan hukum tetap, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian hak-hak Abdul Hamid.
“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya ingin kepastian kapan SK pensiun dikembalikan dan kapan sisa dana yang masih diblokir diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Kamarullah kepada awak media usai pertemuan.
Menurutnya, pihak BRI menyampaikan bahwa proses administrasi masih berlangsung di tingkat kantor wilayah hingga kantor pusat. Namun, bank berkomitmen seluruh proses tersebut akan diselesaikan paling lambat Jumat, 7 Agustus 2026, dengan kemungkinan penyerahan dilakukan lebih cepat apabila seluruh dokumen telah rampung.
“Kalau suratnya selesai lebih dulu, kami akan dipanggil pada Kamis untuk menerima SK pensiun beserta dana yang selama ini diblokir,” katanya.
Sebelum pertemuan berlangsung, situasi di Kantor BRI Cabang Sumenep sempat memanas. Adu argumen terjadi antara kuasa hukum Abdul Hamid dengan petugas keamanan karena Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum berada di kantor. Kondisi tersebut sempat mengundang kehadiran aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Setelah menunggu sekitar dua jam, Ali Topan akhirnya menemui keluarga Abdul Hamid dan menggelar pertemuan tertutup di lantai dua kantor BRI.
Kamarullah menjelaskan, setelah putusan perkara kredit fiktif berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan upaya banding, keluarga berharap seluruh hak Abdul Hamid segera dipulihkan. Namun hingga kini, pengembalian SK pensiun maupun dana yang diblokir masih belum terealisasi.
Selain menuntut pengembalian hak tersebut, keluarga Abdul Hamid juga berencana menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami selama hampir tujuh tahun.
“Kami juga akan menempuh gugatan perdata karena klien kami mengalami kerugian yang cukup besar selama bertahun-tahun. Itu adalah hak korban yang harus dipulihkan,” tegas Kamarullah.
Ia menegaskan keluarga tidak ingin lagi disuguhi alasan mengenai proses internal antara kantor cabang, kantor wilayah maupun kantor pusat BRI.
“Yang kami minta sederhana, SK pensiun dikembalikan, dana yang diblokir diserahkan, dan pemotongan gaji pensiun Pak Abdul Hamid dihentikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.
Apabila komitmen tersebut kembali tidak direalisasikan hingga batas waktu yang dijanjikan, pihak keluarga memastikan akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk protes dan upaya memperjuangkan hak Abdul Hamid.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada media usai pertemuan. Sebelumnya, pihak BRI menyatakan akan menghormati proses hukum serta mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi terkait pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid.(*)
Editor : Arfa















Komentar