EJABERITA.CO | BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan kembali menghadirkan program “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”. Program edukasi kepemiluan tersebut mulai ditayangkan pada awal September melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Pada edisi kedua ini, Bawaslu Bangkalan mengangkat materi mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu, termasuk praktik penanganannya melalui mekanisme sidang adjudikasi.
Program tersebut dirancang tidak sekadar memberikan pemahaman mengenai aspek normatif dan teori, tetapi juga memperlihatkan bagaimana proses penanganan dugaan pelanggaran administratif dijalankan dalam praktik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan program tersebut menjadi media pembelajaran untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administratif.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tidak hanya kewenangan yang dimiliki Bawaslu, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 ini penting untuk disaksikan karena banyak materi menarik tentang mekanisme penanganan pelanggaran administratif, baik secara teori maupun praktik melalui mekanisme sidang adjudikasi,” ujar Ahmad Mustain. Rabu, (09/09/2026).
Dari Teori ke Praktik
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bangkalan sekaligus penanggung jawab program, Zainal Arifin, menjelaskan materi dalam Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dikemas dalam bentuk audiovisual agar lebih mudah dipahami.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses penanganan pelanggaran administratif pemilu, mulai dari konsep hingga penerapannya di lapangan.
“Yang ingin kita bangun adalah pemahaman yang utuh. Tidak hanya mengetahui apa itu pelanggaran administratif, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme penanganannya, apa saja proses yang dilakukan, serta bagaimana sidang adjudikasi dilaksanakan,” imbuh Zainal.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam program tersebut adalah keterkaitan antara teori penanganan pelanggaran administratif dengan praktik persidangan adjudikasi.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat memahami proses penanganan pelanggaran secara lebih konkret.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mochammad Masyhuri, mengatakan Bawaslu menjalankan fungsi penanganan dugaan pelanggaran administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi menjadi alasan penting bagi lembaga pengawas pemilu untuk memperluas pendidikan kepemiluan melalui platform digital.
“Media digital memberikan ruang yang sangat luas untuk menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan. Karena itu, kami ingin materi yang ada di Bawaslu dapat dipelajari tidak hanya oleh jajaran internal, tetapi juga oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap materi tersebut dapat menjangkau berbagai kalangan, mulai dari jajaran pengawas pemilu, mahasiswa, pegiat demokrasi, peserta pemilu hingga masyarakat umum.
Perkuat Kapasitas Jajaran Pengawas
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Handiansyah Eka Putra V, menambahkan bahwa Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran menjadi modal penting agar jajaran pengawas dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan sesuai prosedur.
“Peningkatan kapasitas harus dilakukan secara terus-menerus. Jajaran pengawas harus memahami regulasi sekaligus memiliki kemampuan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. Melalui Bawaslu Membelajarkan, kami berharap proses belajar itu bisa dilakukan secara lebih mudah dan berkelanjutan,” kata pria yang akrab disapa Radit tersebut.
Ia menilai tugas pengawas pemilu tidak berhenti pada pengawasan setiap tahapan. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, jajaran pengawas juga harus memiliki kemampuan memahami mekanisme penanganannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Dibuka untuk Masyarakat
Bawaslu Kabupaten Bangkalan membuka akses program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 kepada masyarakat melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Dengan format digital, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bawaslu untuk mendapatkan materi pembelajaran kepemiluan. Materi dapat diakses dan dipelajari melalui platform digital.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Bangkalan memperkuat keterbukaan informasi dan pendidikan kepemiluan.
Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Malikul Amin, mengajak masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyaksikan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2. Banyak materi yang menarik dan penting untuk diketahui, khususnya mengenai penanganan pelanggaran administratif secara teori maupun praktik melalui sidang adjudikasi. Mudah-mudahan ini dapat menjadi bahan pembelajaran bersama,” pungkasnya.(*)
Editor : Arfa















Komentar