EJABERITA.CO | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.
Kasus curanmor itu tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Omben, Torjun, Sampang Kota, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, hingga Pangarengan.
Beberapa titik lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Jokotole Omben, area parkir Masjid Torjun, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wijaya Kusuma, dan sejumlah lokasi lainnya.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga area parkir tempat ibadah.
“Total ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang,” ujar AKBP Hartono, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
“Peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” tambahnya.(*)
Editor : Arfa

















Komentar