Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan pensiunan di Kabupaten Sumenep saat memberikan keterangan terkait dugaan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep yang kini bergulir di meja hijau. Kuasa hukum korban meminta polisi mengusut kemungkinan keterlibatan pihak internal bank dalam perkara tersebut.

Pasangan pensiunan di Kabupaten Sumenep saat memberikan keterangan terkait dugaan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep yang kini bergulir di meja hijau. Kuasa hukum korban meminta polisi mengusut kemungkinan keterlibatan pihak internal bank dalam perkara tersebut.

EJABERITA.CO | Sumenep – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memunculkan babak baru.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan memperluas penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak internal bank.

Bayu menilai sejak awal pengajuan kredit pada 2018 sudah terdapat sejumlah kejanggalan. Ia menyebut, penanganan perkara sempat terhenti pada tahap penyelidikan pada 2020 karena terdakwa, Novi Arvianti, sedang menghadapi proses hukum lain.

“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/5).

Setelah perkara kembali berjalan, penyidik disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor.

Tak hanya menempuh jalur pidana, korban juga melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan Surabaya. Namun, respons manajemen bank justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

Menurut Bayu, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan kredit atas nama kliennya dinilai sah. Ia menilai pernyataan tersebut tergesa-gesa karena pimpinan cabang saat ini belum genap setahun menjabat, sedangkan perkara telah berlangsung sejak 2018.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.

Bayu juga menyoroti prosedur pengajuan kredit yang dinilai janggal. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dokumen pinjaman disebut diantar langsung oleh seorang teller ke kediaman korban.

Padahal, menurutnya, proses tersebut semestinya menjadi tugas Account Officer (AO), bukan teller.

“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.

Ia menduga terdapat tumpang tindih kewenangan sekaligus potensi penyalahgunaan jabatan di internal bank. Hal itu juga sempat dipertanyakan kepada jajaran Pimpinan Briguna BRI Sumenep saat mendatangi kantor tersebut.

“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.

Bayu turut menyinggung ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan perbankan memberikan informasi transparan serta perlindungan terhadap nasabah.

“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, majelis hakim disebut sempat menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, Bayu mendesak Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep memperluas penanganan perkara.

“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.

Sejumlah nama disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam proses tersebut, antara lain seorang AO bernama Ridwan dan Desi Kusumayanti yang kala itu menjabat sebagai Pimpinan Briguna BRI Sumenep.

“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.

Meski demikian, Bayu menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi media mengenai pengembangan perkara tersebut.(*)

Editor : Arfa

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2
Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
Api Membesar di Tunjung Bangkalan, 5 Hektare Lahan Kering Hangus
SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung
Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81
Fraksi PAN Bongkar Banyak Aspirasi Reses Tak Masuk Program Pemkab Bangkalan
DLH Bangkalan Semarakkan HUT RI ke-81, Pasukan Kuning hingga ASN Berbaur dalam Lomba Agustusan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:51 WIB

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2

Rabu, 9 September 2026 - 14:57 WIB

Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:22 WIB

SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Ketua Senat INSYA Bangkalan, KH. Muhammad Nasih Aschal atau Ra Nasih, memberikan sambutan sebelum laga final Insya Volley Cup 2026 antara PBV Sumenep dan PBV Handoko Jaya Bangkalan dimulai di Lapangan Voli INSYA Bangkalan.

Olahraga

Ra Nasih Ingin INSYA Volley Cup Melahirkan Atlet Nasional

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:32 WIB