Bupati Termuda Bekasi, Dua Kali Berujung KPK
JAKARTA | Kabupaten Bekasi kembali mencatat sejarah kelam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang, bupati termuda kedua Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dugaan suap proyek. Ade mengikuti jejak Neneng Hasanah Yasin, pendahulunya, yang juga tersandung perkara korupsi saat menjabat.
Neneng, bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi, dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 terkait izin proyek Meikarta dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Permohonan peninjauan kembali ditolak, dan kini Neneng telah bebas.
Ade Kuswara Kunang resmi menjabat pada Februari 2025, memecahkan rekor usia Neneng sebagai bupati termuda. Namun, masa jabatannya langsung ternoda setelah KPK menangkapnya dalam OTT pada Kamis (18/12/2025) dan menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025). Ade diduga menerima uang “ijon” proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak kontraktor.
“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ, selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).




