
EJABERITA.CO | PAMEKASAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan. Kedatangan massa aksi ini bertujuan mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas terhadap sejumlah tempat karaoke, hotel, dan penginapan yang diduga kuat melanggar aturan.
Langkah tersebut diambil PMII untuk menyuarakan keresahan masyarakat atas maraknya tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan perizinan. Selain itu, mereka menilai aktivitas ilegal tersebut berpotensi mencoreng nilai-nilai religius Pamekasan yang selama ini dikenal dengan slogan Gerbang Salam.
Sekretaris Umum PC PMII Pamekasan, Wail Alfarisi, menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha di Pamekasan wajib berjalan sesuai regulasi tanpa ada perlakuan khusus atau keistimewaan bagi pihak mana pun.
“Kami meminta Satpol PP bertindak profesional dan konsisten dalam menegakkan Perda. Jika ditemukan tempat karaoke, hotel, atau penginapan yang terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wail saat audiensi berlangsung.
Selain menuntut pemberian sanksi, PMII juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan. Pihaknya menyatakan bakal mengintensifkan pengawasan terhadap usaha hiburan malam, hotel, hingga rumah kos.
“Kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Tentunya seluruh tindakan akan disesuaikan dengan Perda yang berlaku,” ungkap Yusuf.
Kendati demikian, Satpol PP menegaskan bahwa setiap upaya penindakan dan pemberian sanksi di lapangan tetap harus mengacu pada prosedur hukum, hasil pengawasan, serta kecukupan alat bukti yang sah. (*)
Penulis : Imamudin
Editor : Din















Komentar