DPRD Bangkalan Kritik Pemkab, Sewa TPA Sementara Rp25 Juta per Bulan Dinilai Boros
BANGKALAN | DPRD Kabupaten Bangkalan menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang hingga kini masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara dengan biaya sewa mencapai Rp25 juta per bulan. DPRD menilai pola tersebut sebagai pemborosan anggaran karena tidak disertai solusi jangka panjang.
Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menegaskan ketergantungan terhadap TPA sementara mencerminkan lemahnya perencanaan pengelolaan sampah daerah.
“Setiap bulan uang daerah keluar, tapi TPA permanen tidak pernah benar-benar terwujud. Ini bukan kebijakan yang sehat,” tegas Reza, Jumat (30/1/2026).
Menurut DPRD, selain membebani keuangan daerah, keberadaan TPA sementara juga menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga. DPRD menilai pengawasan dan pengelolaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum berjalan optimal.
Pembebasan Lahan Gagal, DPRD Pertanyakan Keseriusan
Persoalan kian kompleks setelah gagalnya pembayaran lahan TPA permanen. Pemkab sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar–Rp2,3 miliar untuk pembebasan lahan melalui PAK 2025, namun proses tersebut mandek.
DPRD menilai kegagalan ini menjadi tanda tanya besar atas keseriusan eksekutif dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah lama menjadi keluhan publik.
“Kalau ini terus dibiarkan, Bangkalan hanya berputar di tempat—sampah menumpuk, anggaran terbuang,” pungkas Reza.
Pemkab Klaim Kendala Izin Perhutani
Menanggapi kritik DPRD, Plt. Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan bahwa anggaran Rp2,3 miliar di PAK 2025 tidak terserap bukan karena kelalaian, melainkan terkendala izin akses jalan menuju lokasi TPA yang masih berada di atas lahan Perhutani.
“Kendalanya memang di izin akses jalan. Jalan masuk ke lokasi TPA itu masih tanah Perhutani, sehingga kami menunggu surat izin pinjam pakai. Suratnya baru keluar awal Januari,” jelas Achmad Siddik.
Ia menegaskan kehati-hatian Pemkab dilakukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, khususnya terkait aset Perhutani.
Tambahan Anggaran Rp3 Miliar di 2026
Untuk tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali menyetujui tambahan anggaran Rp3 miliar guna mendukung realisasi TPA permanen. Namun, Achmad menekankan angka tersebut bukan nilai final pembebasan lahan.
“Itu bukan langsung untuk pembebasan. Nilainya nanti menyesuaikan hasil appraisal. Berapa hasil appraisal, di situlah angka yang dibayarkan,” ujarnya.
Dengan terpenuhinya aspek legal dan anggaran, Pemkab optimistis pembangunan TPA permanen dapat direalisasikan pada 2026.
“Kami sangat membutuhkan TPA permanen. Insyaallah secepatnya bisa terealisasi,” tegasnya.
Empat Titik Pengolahan Sampah Disiapkan
Sambil menunggu TPA permanen, Pemkab Bangkalan masih menyewa TPA sementara menyusul penutupan TPA Buluk akibat penolakan warga. Sebagai solusi antara, DLH menyiapkan empat titik pengolahan sampah, yakni:
- TPST eks Mall (belum beroperasi karena kerusakan),
- Dua unit Rumah Daur Ulang (RDU) di depan Gedung Merdeka,
- TPST lahan bekas Terminal Tipe A di akses Suramadu seluas sekitar 8 hektare (pelimpahan dari Pemprov Jatim),
- Kawasan Sepulu seluas hampir 5 hektare untuk pengolahan dan pembuangan residu.
Dengan skema tersebut, DLH menargetkan pengelolaan sampah Bangkalan yang mencapai sekitar 150 ton per hari dapat tertangani dengan lebih baik.
“Target kami bukan hanya mengolah sampah, tapi juga menjadikannya bernilai ekonomi,” pungkas Achmad Siddik.(*)





