Gaji PPPK Paruh Waktu Disebut Dipotong, Pemkab Bangkalan: Itu Tidak Benar

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan. Penyerahan SK dilakukan secara bertahap kepada 5.511 PPPK sebagai bentuk kepastian status kepegawaian dan penguatan pelayanan publik, Senin (29/12/2025).

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan. Penyerahan SK dilakukan secara bertahap kepada 5.511 PPPK sebagai bentuk kepastian status kepegawaian dan penguatan pelayanan publik, Senin (29/12/2025).

BANGKALAN | Isu pemotongan gaji terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditepis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada pemotongan gaji, termasuk isu pemangkasan sebesar empat persen yang belakangan beredar.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima gaji secara utuh. Menurutnya, kabar pemotongan gaji tersebut tidak benar dan muncul akibat kesalahpahaman informasi di lapangan.

“Tidak benar itu. Tidak ada pemotongan gaji, apalagi sampai empat persen,” tegas Lukman, Senin (29/12/2025).

Lukman menjelaskan, isu tersebut berkaitan dengan minimnya sosialisasi mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa iuran tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bangkalan, bukan dibebankan kepada pegawai.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh Pemkab. Karena informasi tidak tersampaikan secara utuh, akhirnya muncul isu pemotongan gaji,” ujarnya.

Selain meluruskan isu tersebut, Pemkab Bangkalan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.511 PPPK paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan untuk memberikan kepastian status kepegawaian, seiring dengan terus bertambahnya jumlah tenaga honorer di daerah.

Meski demikian, Lukman menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kendati begitu, ia memastikan penghasilan yang diterima tidak lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.

“Penghasilannya tidak boleh lebih rendah dari sebelumnya. Pengelolaan gaji nantinya berada di masing-masing instansi,” katanya.

Lukman berharap, para PPPK paruh waktu yang telah menerima SK dapat bekerja lebih optimal. Ia menekankan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berbasis kinerja, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi
Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa
BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun
Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang
Jelang Hari Besar, Pertamina Fokus Stabilkan Distribusi BBM di Wilayah Kepulauan
Sidang Kerap Molor, Pelayanan PN Sampang Disorot Publik
Universitas Annuqayah Madura Dorong Mahasiswa Aktif Menulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:30 WIB

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:58 WIB

Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:33 WIB

BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:10 WIB

Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang

Berita Terbaru