Gaji PPPK Paruh Waktu Disebut Dipotong, Pemkab Bangkalan: Itu Tidak Benar

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan. Penyerahan SK dilakukan secara bertahap kepada 5.511 PPPK sebagai bentuk kepastian status kepegawaian dan penguatan pelayanan publik, Senin (29/12/2025).

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan. Penyerahan SK dilakukan secara bertahap kepada 5.511 PPPK sebagai bentuk kepastian status kepegawaian dan penguatan pelayanan publik, Senin (29/12/2025).

BANGKALAN | Isu pemotongan gaji terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditepis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada pemotongan gaji, termasuk isu pemangkasan sebesar empat persen yang belakangan beredar.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima gaji secara utuh. Menurutnya, kabar pemotongan gaji tersebut tidak benar dan muncul akibat kesalahpahaman informasi di lapangan.

“Tidak benar itu. Tidak ada pemotongan gaji, apalagi sampai empat persen,” tegas Lukman, Senin (29/12/2025).

Lukman menjelaskan, isu tersebut berkaitan dengan minimnya sosialisasi mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa iuran tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bangkalan, bukan dibebankan kepada pegawai.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh Pemkab. Karena informasi tidak tersampaikan secara utuh, akhirnya muncul isu pemotongan gaji,” ujarnya.

Selain meluruskan isu tersebut, Pemkab Bangkalan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.511 PPPK paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan untuk memberikan kepastian status kepegawaian, seiring dengan terus bertambahnya jumlah tenaga honorer di daerah.

Meski demikian, Lukman menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kendati begitu, ia memastikan penghasilan yang diterima tidak lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.

“Penghasilannya tidak boleh lebih rendah dari sebelumnya. Pengelolaan gaji nantinya berada di masing-masing instansi,” katanya.

Lukman berharap, para PPPK paruh waktu yang telah menerima SK dapat bekerja lebih optimal. Ia menekankan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berbasis kinerja, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Garam Persero Camplong Sampang Berikan Klarifikasi Atas Aksi Demo
Pelabuhan Kamal Mati Suri, Warga Keluhkan Diduga Jadi Lokasi Pacaran Malam Hari
Anak Jalanan di Lampu Merah Petapaan Dinilai Meresahkan, H. Mohammad Nasih Aschal Dorong Penanganan Terpadu
Jalan Rusak hingga Air Bersih Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses H. Mohammad Nasih Aschal di Banyuates
GMPK Sampang Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis
DPD Tani Merdeka Sampang Ucapkan Selamat kepada Sudaryono, Dorong Sinergi Petani dan BGN
Mahasiswa POLTERA Borong Empat Gelar di Kompetisi Las Nasional
Tiga Hari Hilang di Laut, Nelayan Sampang Ditemukan Meninggal Mengapung di Pantai Paniniran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

PT Garam Persero Camplong Sampang Berikan Klarifikasi Atas Aksi Demo

Senin, 27 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelabuhan Kamal Mati Suri, Warga Keluhkan Diduga Jadi Lokasi Pacaran Malam Hari

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

Anak Jalanan di Lampu Merah Petapaan Dinilai Meresahkan, H. Mohammad Nasih Aschal Dorong Penanganan Terpadu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Jalan Rusak hingga Air Bersih Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses H. Mohammad Nasih Aschal di Banyuates

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:34 WIB

GMPK Sampang Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru