Kasus Pajak RSUD Rp 3,3 Miliar Mandek, Bupati Sampang Desak Kejari Bertindak
SAMPANG | Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pajak senilai Rp 3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Desakan itu disampaikan saat ia memenuhi panggilan Kejari sebagai pelapor, Selasa (16/12/2025).
Bupati menegaskan kehadirannya bukan semata untuk memberikan keterangan tambahan, tetapi juga mempertanyakan keseriusan dan perkembangan penanganan perkara yang telah lama dilaporkan namun belum menunjukkan kejelasan.
“Sebagai pelapor, saya berharap kasus ini segera ada kepastian. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan opini publik yang kurang baik,” ujar Slamet Junaidi.
Ia menilai dugaan penggelapan pajak tersebut menyangkut keuangan negara sekaligus sektor pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Bupati juga berharap aparat penegak hukum segera menetapkan serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah dinyatakan cukup.
“Kalau memang sudah cukup bukti, saya berharap segera ditindak. Ini penting agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam proses klarifikasi, Slamet Junaidi mengungkapkan bahwa Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan yang disampaikannya. Namun, ia juga secara terbuka mempertanyakan kembali sejauh mana progres penyelidikan kasus tersebut.
“Kejari mempertanyakan ke saya sebagai pelapor, dan saya juga mempertanyakan kembali ke Kejari. Ini bentuk kontrol moral agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia meminta Kejari Sampang bekerja secara independen dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Yang terpenting, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kasus ini menjadi bola liar yang terus digiring menjadi opini negatif,” pungkas Bupati.





