Dianggap Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bangkalan
BANGKALAN | Seorang bandar narkoba berinisial HL ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan saat penggerebekan di rumahnya di Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (23/01/2026). Meski sempat berusaha kabur, tersangka akhirnya berhasil dibekuk petugas.
Menariknya, HL masih sempat tersenyum saat diamankan. Ia diduga mengira masih bisa lolos lantaran polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun situasi berubah setelah petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi puluhan gram sabu-sabu milik tersangka.
Barang haram tersebut diketahui sempat dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya saat HL melarikan diri begitu mengetahui kedatangan polisi.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supruayanto, mengatakan penangkapan HL berawal dari laporan dan keluhan tokoh masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah HL sering terjadi transaksi narkoba. Tersangka ini merupakan bandar yang menyasar pemuda desa sebagai konsumennya,” ujar Kiswoyo.
Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis. Petugas sempat mengalami kesulitan karena rumah tersangka berpagar dan terkunci dari dalam. Polisi terpaksa melompati pagar dan masuk melalui jendela sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran.
“Saat penangkapan rumah dalam kondisi terkunci. Petugas harus melompati pagar dan jendela, lalu melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, sehari kemudian polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial AB, yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu dan biasa mengambil stok barang dari HL. Dari tangan AB, petugas menyita enam paket sabu-sabu siap edar.
“Total ada dua tersangka yang diamankan, yakni bandar dan pengecer,” tutup Kiswoyo.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(*)




