Daerah

UMK Pamekasan 2026 Naik di Atas Usulan, Apindo Keberatan tapi Tetap Patuh

PAMEKASAN | Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur resmi ditetapkan. Menariknya, UMK Pamekasan justru ditetapkan lebih tinggi dibandingkan rekomendasi yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pamekasan, UMK 2026 direkomendasikan sebesar Rp 2.506.330. Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Pamekasan ditetapkan menjadi Rp 2.528.004.

Keputusan tersebut menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Bagian Pengupahan Apindo Pamekasan, Agus Soeharto, menyebut besaran UMK yang ditetapkan gubernur dinilai semakin memberatkan.

Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 5,46 persen yang diusulkan sebelumnya—dari Rp 2.379.614 menjadi Rp 2.506.330—sudah cukup berat bagi pengusaha.

“Malah yang keluar dan disahkan sebesar Rp 2.528.004,” ungkap Agus.

Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mematuhi keputusan pemerintah. Apindo bersama tim pengupahan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan UMK di lapangan.

“Januari awal sosialisasi dan Februari verifikasi ke perusahaan-perusahaan. Ini amanah buat kami, jadi perlu disampaikan kepada pemberi kerja. Untuk membuktikan berjalan atau tidak UMK ini, perlu ada verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin, menjelaskan kenaikan UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim disebabkan nilai ring alfa yang digunakan lebih tinggi dari usulan kabupaten.

Menurutnya, penetapan tersebut tetap sesuai aturan.

“Ring alfa untuk penetapan UMK 2026 itu antara 0,5 sampai 0,9. Gubernur mungkin punya pertimbangan lain sehingga alfanya sekitar 0,79, sedangkan usulan kabupaten 0,6,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *