Indepth

Polres Bangkalan Bekuk Dua Pemuda Tanjung Bumi Saat Transaksi Narkoba

BANGKALAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan mengamankan dua pemuda berinisial H (40) dan SA (45), warga Kecamatan Tanjung Bumi, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah gardu yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gardu yang berlokasi di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

“Saat hendak diamankan, kedua tersangka tengah melakukan transaksi di dekat rumah salah satu pelaku. Mereka sempat melarikan diri ke area persawahan dan permukiman warga, namun berhasil kami amankan,” ujar Iptu Kiswoyo, Kamis (18/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 41 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 9,82 gram, sejumlah kantong plastik klip kosong dengan kertas bertuliskan angka 100 dan 200, serta satu sendok sabu.

“Seluruh barang bukti ditemukan di gardu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H sebagai pembeli,” kata Iptu Kiswoyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Dzikir dan Sholawat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Bangkalan,” pungkasnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *