Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Sampang Terbitkan 10 Imbauan: Hiburan Ditutup, Daol Dug-dug Diatur

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Ramadhan 1447 H digelar di Aula Pemkab Sampang, Rabu (11/02/2026), dipimpin Sekda Yuliadi Setiyawan dan dihadiri Forkopimda, OPD, TNI-Polri, serta unsur ormas untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Ramadhan 1447 H digelar di Aula Pemkab Sampang, Rabu (11/02/2026), dipimpin Sekda Yuliadi Setiyawan dan dihadiri Forkopimda, OPD, TNI-Polri, serta unsur ormas untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

EJABERITA.CO | Sampang – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Pemkab setempat, Rabu (11/02/2026).

Rapat tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah puasa hingga arus mudik Lebaran berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, pertemuan melibatkan unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, hingga pengelola usaha rumah makan dan tempat hiburan.

Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan menyampaikan, Pemkab segera menerbitkan surat edaran berisi 10 poin imbauan yang telah disepakati bersama MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang.

Tujuannya, agar pelaksanaan ibadah selama Ramadhan berlangsung khusyuk tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat.

“Kami ingin memastikan suasana tetap kondusif tanpa mematikan tradisi budaya masyarakat,” ujar Yuliadi.

Sejumlah Poin Krusial

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

1. Tradisi Daol Dug-dug

Tradisi Daol Dug-dug diperbolehkan beroperasi setelah salat Tarawih hingga pukul 22.00 WIB, dan dapat kembali digelar pukul 03.00 WIB menjelang sahur. Peserta diwajibkan berpakaian sopan serta mengikuti rute yang telah ditentukan.

2. Tempat Hiburan

Tempat karaoke dan biliar dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

3. Larangan Penyakit Masyarakat

Pemkab menegaskan larangan keras terhadap balapan liar, penggunaan petasan, konsumsi minuman keras, narkoba, hingga segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional seperti sabung ayam dan karapan.

4. Toleransi Warung Makan

Pengelola rumah makan diimbau untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Sampang berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi wartawan dan pelaku usaha, dapat bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

“Kami berharap seluruh unsur bergerak bersama menjaga situasi Kabupaten Sampang tetap aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi
Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa
BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun
Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang
Jelang Hari Besar, Pertamina Fokus Stabilkan Distribusi BBM di Wilayah Kepulauan
Sidang Kerap Molor, Pelayanan PN Sampang Disorot Publik
Universitas Annuqayah Madura Dorong Mahasiswa Aktif Menulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:30 WIB

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:58 WIB

Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:33 WIB

BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:10 WIB

Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang

Berita Terbaru