EJABERITA.CO | SUMENEP – Kematian seorang pekerja proyek berinisial Y di lokasi renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep menyisakan tanda tanya besar. Insiden yang terjadi pada Sabtu (18/4) pagi itu diduga kuat bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan berkaitan dengan lemahnya standar keselamatan kerja.
Korban diduga tersengat listrik saat melakukan penyambungan kabel di area perbaikan interior kantor bank milik BUMD Jawa Timur tersebut. Sekitar pukul 09.10 WIB, Y langsung dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Nyawa korban tidak tertolong.
Informasi dari pihak keluarga mengungkap adanya dugaan kondisi instalasi listrik yang tidak aman di lokasi proyek. Ponakan korban, Riki, menyebut kabel yang digunakan dalam pekerjaan tersebut dalam kondisi rusak.
“Menurut keterangan dari pihak perusahaan, di lokasi proyek banyak kabel yang isolasinya sudah terkelupas,” ujarnya.
Kondisi kabel dengan isolasi terkelupas sangat berbahaya karena dapat menyebabkan arus listrik terbuka dan meningkatkan risiko sengatan fatal, terutama dalam pekerjaan instalasi listrik.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan selama proses renovasi berlangsung, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan standar seperti helm proyek dan sarung tangan isolasi.
Seorang nasabah Bank Jatim berinisial K mengaku kerap melihat kondisi tersebut saat berada di lokasi.
“Saya beberapa kali ke bank saat renovasi. Ada pekerja yang tidak pakai helm atau sarung tangan. Padahal pekerjaannya berisiko,” katanya.
Proyek renovasi diketahui tetap berjalan berdampingan dengan aktivitas pelayanan perbankan. Hal ini membuat kondisi kerja para pekerja dapat dengan mudah terlihat oleh publik.
Pihak Bank Jatim Sumenep menyatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh vendor dari Surabaya. Bagian Umum Bank Jatim Sumenep, Melli, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pelaksana proyek.
“Karena ini dikerjakan oleh vendor, kami masih menunggu laporan lengkap untuk memastikan kronologi kejadian,” ujarnya.
Meski demikian, dalam praktik konstruksi, tanggung jawab keselamatan kerja tidak sepenuhnya berada di tangan kontraktor. Pemilik proyek dan pengawas tetap memiliki kewajiban memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan secara ketat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor terkait kondisi instalasi listrik maupun prosedur keselamatan yang diterapkan di lapangan. Aparat berwenang juga masih belum mengumumkan hasil penyelidikan atas penyebab pasti insiden tersebut.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa dalam setiap proyek, yang dipertaruhkan bukan hanya target pengerjaan dan anggaran, tetapi juga keselamatan nyawa manusia. (*)
Editor : Arfa
















