EJABERITA.CO | BANGKALAN – Kericuhan terjadi di arena sabung ayam yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Jawa Timur. Insiden tersebut diduga dipicu persoalan taruhan yang tidak dibayarkan sesuai kesepakatan hingga berujung aksi saling menghunus senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa itu terekam dalam video amatir yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, suasana arena mendadak ricuh ketika sejumlah warga terlibat cekcok. Beberapa orang terlihat membawa dan mengacungkan celurit di tengah kerumunan yang berusaha menghindari bentrokan.
Informasi yang beredar menyebutkan, keributan bermula dari taruhan dalam pertandingan sabung ayam. Sebelum pertandingan berlangsung, kedua pihak disebut telah menyepakati nilai taruhan sebesar Rp5 juta untuk pemenang.
Namun setelah pertandingan usai, pihak yang kalah diduga hanya menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu. Ketidaksesuaian pembayaran taruhan itu memicu protes hingga berujung ketegangan antara kedua kelompok.
Meski tidak ada laporan resmi terkait korban dalam insiden tersebut, video kericuhan yang beredar telah menjadi perhatian publik karena memperlihatkan warga membawa senjata tajam di lokasi perjudian.
Menanggapi peristiwa itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Nanti untuk penanganannya itu dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Lukman juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian maupun membawa senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang dapat memicu konflik dan merugikan banyak pihak.
“Tindakan perjudian dan membawa senjata tajam jelas melanggar hukum. Harapannya insiden seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menyerahkan setiap persoalan kepada jalur hukum dan aparat berwenang.(*)
Editor : Arfa

















Komentar