Indepth

Nelayan di Sampang Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga Pamekasan hingga Luka Parah

SAMPANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan seorang nelayan berinisial AB (45) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Munasib (57). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban diketahui bernama Munasib alias Muna, warga Dusun Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara terduga pelaku AB merupakan seorang wiraswasta/nelayan yang berdomisili di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat aksi tersebut, Munasib mengalami luka serius di bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku mengaku merasa jengkel terhadap perilaku korban sehingga kehilangan kendali dan melakukan kekerasan fisik.

“Usai kejadian, korban yang dalam kondisi terluka sempat meminta pertolongan kepada pemilik warung di sekitar lokasi kejadian. Korban meminta bantuan untuk melapor ke kantor polisi sekaligus dievakuasi ke rumah sakit karena kondisinya melemah akibat pendarahan,” ujar Iptu Fajri.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan medis dan pertolongan pertama guna menyelamatkan nyawanya.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan medis dan telah memberikan keterangan awal kepada penyidik,” terangnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sampang memastikan kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, terduga pelaku AB dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *