PBG Tak Kunjung Diurus, Legalitas Proyek KDMP Bangkalan Dipertanyakan

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi KDMP di Kabupaten Bangkalan.

Foto: Gambar ilustrasi KDMP di Kabupaten Bangkalan.

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Polemik pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan kian menguat. Hingga kini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama sebelum proyek dimulai dipastikan belum diajukan ke instansi berwenang.

Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bangkalan (DPRKP) memastikan belum ada satu pun pendaftaran atau pengajuan PBG terkait pembangunan KDMP.

Kepala DPRKP Bangkalan, Roniyun Hamid, mengatakan memang sempat ada pihak yang menanyakan mekanisme pengurusan izin. Namun hingga kini belum ada berkas resmi yang masuk.

“Memang ada yang menanyakan mekanisme. Tapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar atau mengurus PBG,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Di sisi lain, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Bangkalan (Diskop Umdag) mengaku hanya berstatus sebagai penerima manfaat proyek dan tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pembangunan.

Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Moh. Rasuli, menyatakan pihaknya sudah mengingatkan rekanan agar segera mengurus PBG sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

“Kami sudah mengingatkan agar PBG segera diurus. Karena kami hanya penerima manfaat, kami tidak bisa terlalu ikut campur soal teknis pembangunan,” ujarnya.

Rasuli menambahkan, koordinasi selama ini lebih banyak dilakukan dengan Kodim 0829/Bangkalan yang disebut sebagai stakeholder pengawal proyek.

“Selama ini kami berkoordinasi dengan Kodim Bangkalan. Untuk pelaksana teknis seperti PT Agrinas, kami tidak berhubungan langsung,” paparnya.

Sorotan Kepatuhan Administrasi

Ketiadaan PBG memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, PBG merupakan instrumen hukum yang wajib dimiliki sebelum pembangunan gedung dimulai. Tanpa izin tersebut, proyek berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan regulasi tata bangunan.

Pemerhati kebijakan publik Jawa Timur, Ahmad Annur, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan dan kepastian hukum.

“Kalau benar belum ada PBG sementara proyek sudah berjalan atau akan berjalan, itu masalah serius. Ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya kesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Publik tidak peduli siapa penerima manfaat atau siapa pengawal proyek. Yang publik tahu, itu proyek pemerintah di Bangkalan dan harus tunduk pada aturan Bangkalan. Jangan sampai semua merasa bukan kewenangannya,” ujarnya.

Ahmad Annur menambahkan, jika memang belum ada pengajuan PBG, maka aparat pengawas internal dan lembaga pengendali administrasi daerah perlu segera melakukan klarifikasi terbuka.

“Ini menggunakan uang negara. Transparansi dan kepatuhan hukum adalah harga mati. Kalau izin dasar saja belum jelas, bagaimana publik bisa percaya pada akuntabilitas proyeknya?” tandasnya.

Polemik ini pun menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai prosedur dan tertib administrasi.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkalan Ucapkan Selamat Hari Santri 2026: Santri Berdaya, Indonesia Jaya
Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan
IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan
KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep
Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep
Atasi Kekeringan di Sampang, DEM Madura Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Desa Tlambah
Soal Tambang Ilegal, PMII Pamekasan Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab ke Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:18 WIB

KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep

Berita Terbaru