Pasutri Pengedar Sabu Digerebek Saat Pesta Narkoba di Kamar, Polisi Amankan Empat Paket Sabu
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggerebek pasangan suami istri (pasutri) yang tengah pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan Pasutri pengedar sabu Bangkalan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah. Warga mencurigai aktivitas di rumah pelaku yang kerap didatangi orang-orang tak dikenal.
Kejadian ini menambah daftar panjang penggerebekan yang dilakukan pihak berwenang terhadap jaringan narkoba di Bangkalan, termasuk pasutri pengedar sabu Bangkalan yang semakin meresahkan masyarakat.
Pentingnya Mengungkap Kasus Pasutri Pengedar Sabu Bangkalan
Seorang pria berinisial FH diamankan tanpa perlawanan. Saat digerebek, FH diketahui sedang mengonsumsi sabu bersama istrinya berinisial JA di dalam kamar. Mereka berdua merupakan bagian dari kasus pasutri pengedar sabu Bangkalan yang sangat diperhatikan oleh kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat kami lakukan penggerebekan, pasangan suami istri itu sedang pesta narkoba di dalam kamar,” ujar Kiswoyo, Senin (9/2/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat kantong klip berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta alat hisap yang kerap digunakan oleh kedua pelaku.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sabu tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, namun juga diedarkan.
“Peran istri sebagai perantara dalam pengedaran narkoba,” ungkap Kiswoyo.
Usai penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial H, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)





