Rekayasa Perampokan Terbongkar, Warga Sampang Diduga Beri Keterangan Palsu ke Polisi
SAMPANG | Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dialami Hamiduddin, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya menemui titik terang. Peristiwa yang semula dilaporkan sebagai aksi kriminal jalanan itu justru mengarah pada dugaan rekayasa yang dilakukan korban sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dan sempat menggegerkan warga sekitar. Namun, hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Sampang menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap awal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman keterangan korban.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa salah satu kejanggalan utama terletak pada pengakuan korban terkait penarikan uang tunai sebesar Rp23 juta di ATM BCA Cabang Sampang.
“Setelah dilakukan penelusuran, korban memang melakukan penarikan uang di ATM BCA. Namun jumlahnya tidak mungkin mencapai Rp23 juta karena limit kartu ATM yang digunakan maksimal hanya Rp10 juta,” jelas AKP Eko, Senin (21/12/2025).
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa uang sebesar Rp23 juta tersebut telah digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi. Uang itu diketahui merupakan milik mertuanya yang rencananya akan digunakan untuk membeli material bangunan.
“Diduga untuk mengelabui pihak keluarga, korban kemudian merekayasa cerita seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKP Eko.
Dalam laporan awalnya, korban mengaku dibuntuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah lawas. Korban juga mengklaim ditendang dari sepeda motor Honda PCX yang dikendarainya hingga terjatuh ke semak belukar dan mengalami keseleo pada tangan.
Selain itu, korban menyebut uang Rp23 juta yang dibawanya dirampas oleh dua pelaku di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut dinyatakan tidak sesuai fakta.
“Rangkaian kejadian yang disampaikan korban mengarah pada dugaan pemberian keterangan palsu kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Eko.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan remote kontak sebagai barang bukti. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
“Yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh Satreskrim Polres Sampang terkait dugaan rekayasa kejadian dan keterangan palsu,” pungkasnya.




