Investigasi

Santriwati di Bangkalan Dicabuli Lebih dari Setahun, Korban Alami Trauma Berat

BANGKALAN | Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir. Korban diketahui mengalami tindakan asusila tersebut selama lebih dari satu tahun dan kini mengalami trauma berat.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu sebenarnya telah terjadi sejak awal 2024.

“Kasus ini terjadi sejak Januari 2024, namun baru viral ke publik pada akhir 2025,” ujar Sudiyo, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kasus tersebut mencuat ke publik, pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila di lingkungan ponpes tersebut.

“Kami menerima laporan pada tahun 2025. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, laporan itu terbukti benar,” jelasnya.

Akibat peristiwa yang berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami gangguan psikologis serius. DKBP3A bersama UPTD PPA terus melakukan pendampingan intensif untuk pemulihan kondisi mental korban.

“Kondisi korban sangat trauma. Karena itu, kami terus melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tambah Sudiyo.

Selain itu, korban juga sempat dilaporkan diculik oleh terduga pelaku sebelum akhirnya ditemukan kembali. UPTD PPA Bangkalan sempat menawarkan fasilitas pengamanan terhadap korban, namun keluarga menyatakan masih mampu memberikan perlindungan secara mandiri.

“Korban pernah dibawa ke UPTD PPA untuk pendampingan. Saat ini korban diamankan dan tinggal di rumah neneknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh UF, salah satu anak kiai di ponpes tersebut. Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa korban tidak hanya dicabuli oleh UF, tetapi juga oleh S yang merupakan adik kandung UF.

Atas temuan tersebut, keluarga korban melaporkan S ke Polda Jawa Timur dalam berkas terpisah. Sementara itu, UF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Pasca pelaporan terhadap terduga pelaku S, korban sempat dilaporkan hilang sejak 7 Januari 2026. Setelah 19 hari dinyatakan menghilang, korban diketahui disembunyikan oleh terduga pelaku sebelum akhirnya ditemukan kembali.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *