Daerah

Satpol PP Sampang Tutup Sementara Lyco Cafe, Dinilai Langgar Perda dan Kesepakatan

EJABERITA.CO | SAMPANG – Polemik keberadaan Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifien, RW V, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut.

Penutupan dilakukan pada Senin (16/3/2026) setelah kafe tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan daerah serta kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat dengan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa penutupan sementara itu dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, surat dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang terkait imbauan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Sebagai penegak Perda, kami menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan beberapa surat resmi dari dinas terkait, hari ini kami melakukan penutupan sementara Lyco Cafe sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Suaidi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Satpol PP mengklaim pihak pengelola kafe sebelumnya sudah beberapa kali menerima teguran karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sudah tiga kali dilakukan pembinaan dan teguran. Bahkan sebelumnya ada kesepakatan dengan Disporabudpar pada 29 Oktober 2025 yang meminta kegiatan tertentu dihentikan sementara selama enam bulan. Namun pelanggaran masih saja terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut juga mempertimbangkan norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat, terutama karena saat ini sedang berlangsung bulan suci Ramadan.

“Ini juga menyangkut norma agama dan kearifan lokal masyarakat Sampang. Apalagi di bulan suci Ramadan, kami berharap semua pihak bisa menghormati situasi dan menjaga ketertiban,” katanya.

Suaidi juga menepis anggapan bahwa aparat melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan masyarakat. Menurutnya, langkah penutupan ini justru menjadi bukti bahwa Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

“Penindakan ini juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi kericuhan seperti yang sempat muncul sebelumnya. Kami ingin situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Satpol PP Sampang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan serupa. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan penegakan hukum secara tebang pilih terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Kami tidak tebang pilih. Jika ada tempat lain yang melakukan pelanggaran serupa, silakan masyarakat melapor. Kami memiliki layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.

Saat ini, papan pemberitahuan penutupan sementara telah dipasang di lokasi kafe. Aparat berharap keputusan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Sampang.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *