Satpol PP Sampang Tutup Sementara Lyco Cafe, Dinilai Langgar Perda dan Kesepakatan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Sampang bersama sejumlah tokoh masyarakat menunjukkan surat keputusan penutupan sementara Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifien, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Senin (16/3/2026).

Petugas Satpol PP Kabupaten Sampang bersama sejumlah tokoh masyarakat menunjukkan surat keputusan penutupan sementara Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifien, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Senin (16/3/2026).

EJABERITA.CO | SAMPANG – Polemik keberadaan Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifien, RW V, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut.

Penutupan dilakukan pada Senin (16/3/2026) setelah kafe tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan daerah serta kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat dengan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa penutupan sementara itu dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, surat dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang terkait imbauan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Sebagai penegak Perda, kami menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan beberapa surat resmi dari dinas terkait, hari ini kami melakukan penutupan sementara Lyco Cafe sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Suaidi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Satpol PP mengklaim pihak pengelola kafe sebelumnya sudah beberapa kali menerima teguran karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sudah tiga kali dilakukan pembinaan dan teguran. Bahkan sebelumnya ada kesepakatan dengan Disporabudpar pada 29 Oktober 2025 yang meminta kegiatan tertentu dihentikan sementara selama enam bulan. Namun pelanggaran masih saja terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut juga mempertimbangkan norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat, terutama karena saat ini sedang berlangsung bulan suci Ramadan.

“Ini juga menyangkut norma agama dan kearifan lokal masyarakat Sampang. Apalagi di bulan suci Ramadan, kami berharap semua pihak bisa menghormati situasi dan menjaga ketertiban,” katanya.

Suaidi juga menepis anggapan bahwa aparat melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan masyarakat. Menurutnya, langkah penutupan ini justru menjadi bukti bahwa Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

“Penindakan ini juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi kericuhan seperti yang sempat muncul sebelumnya. Kami ingin situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Satpol PP Sampang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan serupa. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan penegakan hukum secara tebang pilih terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Kami tidak tebang pilih. Jika ada tempat lain yang melakukan pelanggaran serupa, silakan masyarakat melapor. Kami memiliki layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.

Saat ini, papan pemberitahuan penutupan sementara telah dipasang di lokasi kafe. Aparat berharap keputusan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Sampang.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2
Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
Api Membesar di Tunjung Bangkalan, 5 Hektare Lahan Kering Hangus
SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung
Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81
Fraksi PAN Bongkar Banyak Aspirasi Reses Tak Masuk Program Pemkab Bangkalan
DLH Bangkalan Semarakkan HUT RI ke-81, Pasukan Kuning hingga ASN Berbaur dalam Lomba Agustusan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:51 WIB

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2

Rabu, 9 September 2026 - 14:57 WIB

Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:22 WIB

SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Ketua Senat INSYA Bangkalan, KH. Muhammad Nasih Aschal atau Ra Nasih, memberikan sambutan sebelum laga final Insya Volley Cup 2026 antara PBV Sumenep dan PBV Handoko Jaya Bangkalan dimulai di Lapangan Voli INSYA Bangkalan.

Olahraga

Ra Nasih Ingin INSYA Volley Cup Melahirkan Atlet Nasional

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:32 WIB