Heboh Video Guru Joget Berseragam ASN di Bangkalan
BANGKALAN |Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah guru sekolah dasar di Kabupaten Bangkalan bernyanyi dan berjoged dengan mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) beredar luas dan memantik sorotan publik. Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan memastikan peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Kepala Disdik Bangkalan, Moh. Yakub, mengatakan kegiatan itu berlangsung saat acara perpisahan salah satu guru SDN Pangeranan 03 Bangkalan yang memasuki masa purnatugas. Acara digelar di luar jam kerja dan bertempat di lokasi umum.
“Setelah kami lakukan verifikasi, kegiatan itu memang acara perpisahan guru yang pensiun. Waktunya di luar jam kerja, tetapi penggunaan seragam ASN tetap menjadi perhatian,” kata Yakub, Selasa, 24 Desember 2025.
Yakub menilai, meskipun dilakukan di luar jam pembelajaran, penggunaan seragam Korpri atau ASN dalam aktivitas hiburan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, atribut kedinasan melekatkan tanggung jawab moral bagi setiap ASN.
“Ketika masih mengenakan seragam, sikap dan perilaku harus tetap dijaga. Itu bagian dari etika aparatur,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Bangkalan telah memanggil kepala sekolah beserta jajaran guru SDN Pangeranan 03 untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Benar, kami sudah memanggil pihak sekolah dan guru yang bersangkutan. Tujuannya klarifikasi dan pembinaan,” kata Yakub.
Dari hasil klarifikasi sementara, Disdik Bangkalan memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran berat dalam peristiwa tersebut. Kendati demikian, peringatan tetap diberikan agar seluruh tenaga pendidik lebih berhati-hati, terutama dalam penggunaan atribut resmi ASN dan aktivitas di ruang publik maupun media sosial.
“Kami harap ini menjadi pembelajaran bersama,” ujar Yakub.
Disdik Bangkalan juga membuka kemungkinan koordinasi dengan Inspektorat Daerah apabila diperlukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, seluruh kepala sekolah dan guru diimbau menjaga marwah profesi pendidik serta citra aparatur negara.





