Dana Desa Rp 343 Juta Masuk Kantong Pribadi, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa berinisial MS, mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengenakan rompi tahanan usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (25/12/2025). MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 343 juta.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa berinisial MS, mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengenakan rompi tahanan usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (25/12/2025). MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 343 juta.

BANGKALAN | Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, tersangka MS merupakan Kepala Desa Lajing periode 2016–2021. Ia diduga melakukan penyimpangan pada penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa.

Pada penggunaan ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya menyalurkan anggaran untuk honor, tunjangan, jaminan sosial perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau hanya bersifat fiktif.

Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penyelewengan melalui proyek pembangunan wisata desa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Polisi menemukan adanya selisih pembayaran akibat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, meliputi pembangunan kios, toilet, serta pengurukan area parkir.

“Dalam proyek pembangunan wisata desa ditemukan selisih bayar karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” kata Hafid, Kamis (25/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080. Perkara dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses penuntutan.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan
Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari
Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut
BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!
Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Kepulauan Kangean, Sumenep
Ngantuk di Jalan, Perjalanan Malam Berujung Duka di Bangkalan
Satlantas Polres Bangkalan Tindak Truk Parkir Sembarangan di Depan Stadion Kerapan Sapi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WIB

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari

Jumat, 24 April 2026 - 21:06 WIB

Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WIB

BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang

Berita Terbaru