Nasional

Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Kolosal Jelang Pengumuman Upah Minimum 2026

NASIONAL | Ketegangan antara kelompok buruh dan pemerintah kembali mengemuka menjelang rilis resmi besaran Upah Minimum 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dijadwalkan mengumumkan angka kenaikan upah pada 8 Desember 2025.

Pengumuman itu disebut akan memakai rumusan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

KSPI bersama Partai Buruh menegaskan bahwa penggunaan formula tersebut akan langsung memicu gelombang protes.

Gabungan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja disebut sudah menyiapkan langkah perlawanan apabila pemerintah tetap bersikukuh.

Dalam konferensi pers yang diterima ejaberita.co pada Rabu, 3 Desember 2025, Iqbal mengatakan, bahwa rencana Menaker untuk tetap memakai skema RPP tidak dapat diterima.

“Jika Menaker tetap akan menyampaikan kenaikan upah dengan format RPP Pengupahan pada 8 Desember mendatang, maka KSPI bersama Partai Buruh dan koalisi 72 organisasi pekerja serta kelompok masyarakat akan menentukan sikap,” ujarnya, Kamis (4/12).

Ia menggarisbawahi bahwa aksi yang dipersiapkan bukan sekadar demonstrasi biasa.

“Sikap kami jelas: aksi massa besar! Bila kenaikan diumumkan pada 8 Desember dengan formula RPP, maka aksi besar akan digelar sejak 7 Desember dan berlanjut seterusnya,” tegasnya.

Iqbal juga menambahkan bahwa langkah yang diambil bisa meningkat menjadi mogok nasional.

“Jika diperlukan, lima juta buruh akan menghentikan produksi secara serentak,” katanya.

Ia menilai RPP Pengupahan tidak layak diberlakukan karena tak pernah disepakati oleh serikat buruh. Menurutnya, pemerintah seharusnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti pada tahun sebelumnya.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka memakai Permenaker sudah cukup. Dalam aturan itu harus ada kesepahaman mengenai nilai indeks tertentu atau Alfanya. Itulah alasan kami menolak RPP Pengupahan yang akan segera ditetapkan pemerintah melalui Menaker,” tutur Iqbal. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button