Investigasi

Tak Mampu Bayar Open BO Rp200 Ribu, Pembunuhan Terjadi di Rumah Kos Malang

MALANG I Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban berinisial SM ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk, dengan luka paling fatal berada di bagian leher dan bawah leher.

Menurut Soleh, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari transaksi kencan berbayar melalui aplikasi daring atau open booking order (open BO). Setelah melakukan hubungan seksual di kamar kos yang menjadi lokasi kejadian, tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tidak mampu membayar uang sebesar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.

“Awalnya mereka sepakat melakukan hubungan berbayar melalui aplikasi. Namun setelah selesai, tersangka tidak memiliki uang untuk membayar. Korban kemudian mengancam akan melaporkan tersangka ke warga sekitar,” kata Soleh saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Pelaku sempat menawarkan telepon genggam sebagai jaminan pembayaran, namun korban menolak dan tetap menuntut pembayaran secara tunai. Merasa terancam dan panik, tersangka kemudian menuju dapur indekos dan mengambil sebilah pisau dapur.

“Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menyerang korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban ditikam sebanyak enam kali,” ujar Soleh.

Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *