Tak Mampu Bayar Open BO Rp200 Ribu, Pembunuhan Terjadi di Rumah Kos Malang

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MALANG I Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban berinisial SM ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk, dengan luka paling fatal berada di bagian leher dan bawah leher.

Menurut Soleh, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari transaksi kencan berbayar melalui aplikasi daring atau open booking order (open BO). Setelah melakukan hubungan seksual di kamar kos yang menjadi lokasi kejadian, tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tidak mampu membayar uang sebesar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.

“Awalnya mereka sepakat melakukan hubungan berbayar melalui aplikasi. Namun setelah selesai, tersangka tidak memiliki uang untuk membayar. Korban kemudian mengancam akan melaporkan tersangka ke warga sekitar,” kata Soleh saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Pelaku sempat menawarkan telepon genggam sebagai jaminan pembayaran, namun korban menolak dan tetap menuntut pembayaran secara tunai. Merasa terancam dan panik, tersangka kemudian menuju dapur indekos dan mengambil sebilah pisau dapur.

“Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menyerang korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban ditikam sebanyak enam kali,” ujar Soleh.

Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dipicu Tolak Pungli, Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman hingga Benjol
Teror Curanmor di Sampang Terkuak, Polisi Ringkus 17 Tersangka dari Berbagai Kecamatan
Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibekuk Saat Bersembunyi di Geger, Satu Pelaku Masuk DPO
Pria Asal Batam Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Mendadak Linglung Saat Diamankan
Jejak Kasus Penyekapan di Bangkalan Terkuak, Saksi yang Sempat Mangkir Diamankan di Jalan
Tidur Pulas di Persembunyian, Buron Maling Sapi Bangkalan Bangun-Bangun Diborgol Polisi
Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Sumenep, Istri Korban Ngaku Diminta Bilang “Iya” Saat Ditelepon Bank
Misteri Motor Terlantar di Jembatan Suramadu Terkuak, Wanita Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas di Perairan Kamal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Diduga Dipicu Tolak Pungli, Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman hingga Benjol

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Teror Curanmor di Sampang Terkuak, Polisi Ringkus 17 Tersangka dari Berbagai Kecamatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:41 WIB

Pria Asal Batam Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Mendadak Linglung Saat Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Jejak Kasus Penyekapan di Bangkalan Terkuak, Saksi yang Sempat Mangkir Diamankan di Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:40 WIB

Tidur Pulas di Persembunyian, Buron Maling Sapi Bangkalan Bangun-Bangun Diborgol Polisi

Berita Terbaru