INTERNASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Perang Iran, Trump Kembali Dihantui Ancaman Pemakzulan

JAKARTA — Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran tak hanya mengguncang geopolitik global, tetapi juga memanaskan suhu politik domestik AS. Di tengah krisis energi akibat penutupan Selat Hormuz, Presiden Donald Trump kini menghadapi tekanan serius: gelombang protes rakyat dan ancaman pemakzulan Donald Trump jilid baru.

Langkah agresif Trump mengirim ribuan pasukan tambahan ke Timur Tengah dinilai banyak pihak sebagai perjudian politik berisiko tinggi. Di dalam negeri, jutaan warga turun ke jalan, menolak keterlibatan militer yang dinilai dapat menyeret AS ke konflik panjang dan mahal.

Dengan meningkatnya ketegangan, banyak yang mulai mempertanyakan apakah ini akan berujung pada pemakzulan Donald Trump.

Pemakzulan Donald Trump: Tantangan Politik di Tengah Ketegangan Global

Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan krusial: apakah keputusan perang tanpa restu penuh Kongres bisa menjatuhkan seorang presiden, dan apakah ini bisa menjadi jalan menuju pemakzulan Donald Trump?

Secara hukum, jawabannya tidak hitam-putih. Konstitusi Amerika Serikat memang membuka ruang pemakzulan atas dasar “kejahatan dan pelanggaran berat.” Namun, frasa tersebut selama ini menjadi arena tafsir politik, bukan semata persoalan hukum.

Trump memiliki “tameng” yang tidak lemah. Melalui War Powers Act 1973, presiden diberi kewenangan merespons situasi darurat tanpa persetujuan awal Kongres. Selain itu, AUMF 2001—produk era George W. Bush—memberikan legitimasi luas bagi operasi militer terhadap ancaman yang dianggap relevan dengan kepentingan keamanan AS. Kebijakan serupa juga pernah digunakan oleh Barack Obama.

Namun, legalitas tidak selalu sejalan dengan legitimasi politik. Jika DPR menilai langkah Trump sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan gegabah yang membahayakan negara, pintu pemakzulan tetap terbuka.

Masalahnya, sejarah tidak berpihak pada upaya tersebut.

Trump adalah presiden pertama yang dua kali dimakzulkan, namun selalu lolos dari vonis Senat. Dalam kasus percakapannya dengan Presiden Volodymyr Zelensky hingga peristiwa penyerbuan Capitol, dukungan politik di Senat menjadi benteng terakhir yang tak mampu ditembus lawan-lawan politiknya.

Untuk benar-benar menjatuhkan presiden, diperlukan dukungan dua pertiga suara di Senat—angka yang nyaris mustahil dicapai dalam kondisi politik AS yang terbelah tajam.

Dengan eskalasi konflik global dan tekanan domestik yang terus membesar, posisi Trump memang kian terjepit. Namun, realitas politik di Washington menunjukkan satu hal: memakzulkan presiden mungkin mudah dilakukan, tetapi menjatuhkannya dari kekuasaan adalah pertarungan yang jauh lebih sulit.

Di tengah ancaman perang dan krisis energi, nasib Trump kini bukan hanya ditentukan oleh medan konflik di Timur Tengah, tetapi juga oleh peta kekuatan politik di dalam negeri AS.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *