Carut-marut Parkir Objek Pajak, 112 Jukir Liar Diamankan di Surabaya
SURABAYA | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya mengamankan 112 juru parkir (jukir) liar selama dua pekan terakhir. Penertiban ini menyasar parkir di tempat usaha yang masuk kategori objek pajak parkir, sektor yang dinilai rawan kebocoran pendapatan daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan mayoritas jukir liar beroperasi di area parkir tempat usaha yang seharusnya dikelola secara resmi dan transparan.
“Sebanyak 112 jukir diamankan. Rata-rata mereka bergerak di tempat pajak parkir,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Eri menegaskan penertiban jukir liar bertujuan menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian akibat selisih laporan parkir.
Menurutnya, perbedaan data antara pengelola parkir dan pemilik lahan kerap terjadi jika sistem parkir masih manual dan tanpa pengawasan ketat. Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong penerapan one gate system atau palang parkir di seluruh objek pajak parkir.
“Kalau tidak menggunakan one gate system atau palang parkir, pasti ada perbedaan. Yang satu bilang 10 kendaraan, yang lain bisa menyebut 15. Satu-satunya jalan adalah menggunakan palang,” tegasnya.
Selain penertiban, Pemkot Surabaya meminta pemilik usaha aktif melaporkan praktik parkir yang melanggar aturan, termasuk tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jukir tanpa atribut resmi.
“Kalau tarif tidak sesuai dan jukir tidak pakai rompi, usaha bisa sepi karena konsumen merasa terganggu. Kalau dilaporkan ke Polrestabes, pasti akan ditindak,” jelas Eri.
Lebih lanjut, Eri menyebut penataan parkir ini menjadi bagian dari program besar Pemkot Surabaya menuju penerapan parkir non-tunai (cashless) pada 2026. Penggunaan uang tunai dinilai menjadi salah satu penyebab utama ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir.
“Satu-satunya jalan adalah tidak menggunakan uang tunai parkir. Artinya parkir harus cashless, bisa pakai e-toll atau parkir berlangganan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya akan menyiapkan sejumlah metode pembayaran parkir, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai masih diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat sebelum penerapan penuh sistem non-tunai.
“Nanti kita evaluasi, mana yang paling banyak digunakan, tunai atau non-tunai,” pungkasnya.





