Muhammad Farok Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang Hasil Muscab VI
EJABERITA.CO | Sampang – Nama Muhammad Farok masuk dalam bursa pencalonan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sampang. Ia menjadi salah satu kandidat setelah melalui mekanisme sidang pleno dalam Musyawarah Cabang (Muscab) VI PKB Sampang.
Kegiatan Muscab VI tersebut digelar di Aula Hotel Bahagia, Minggu (29/3/2026). Dalam forum itu, pengurus DPC dan DPAC PKB se-Kabupaten Sampang mengusulkan sejumlah nama yang selanjutnya akan dikirim ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB untuk diputuskan sebagai Ketua DPC.
Muscab dihadiri sejumlah tokoh penting PKB, di antaranya Wakil Ketua DPP PKB Anggia Ermarini, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sekaligus Anggota DPRD Jawa Timur Hj. Anik Maslachah, serta Anggota DPRD Jawa Timur Nur Faizin.
Tercatat ada delapan kandidat yang masuk dalam bursa calon Ketua DPC PKB Sampang. Empat di antaranya adalah KH Mushoddaq Cholili (petahana), H. Aliyadi, Ach Baihaki, dan Muhammad Farok yang saat ini menjabat sebagai Bendahara PKB Sampang. Sementara empat nama tambahan hasil usulan peserta Muscab yakni Ali Mustaqim, Fahmi Bardi, Mukyan Hasbullah, dan Abdurrohim.
Muhammad Farok menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua DPC PKB berbeda dengan partai lain. Berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali 2025, terdapat dua mekanisme dalam Muscab.
“DPP PKB memiliki kewenangan untuk memetakan nama-nama yang berpotensi menjadi Ketua DPC,” ujar Farok, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, peserta Muscab juga diberi ruang untuk mengusulkan nama tambahan sebagai kandidat.
“Sehingga muncul beberapa nama tambahan yang diusulkan oleh peserta Muscab,” tambahnya.
Terkait dirinya yang masuk dalam bursa pencalonan, Farok mengaku siap menjalankan amanah partai.
“Tugas apapun dan jabatan apapun yang diamanahkan oleh partai, saya siap melaksanakan keputusan DPP,” tegasnya.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai peluangnya menjadi Ketua DPC PKB Sampang, Farok memilih irit bicara.
“Saya tidak mau berandai-andai, kita tunggu keputusan DPP,” pungkasnya.(*)





