Remaja 15 Tahun Diamankan, Polisi Kejar Dua Terlapor Kasus Kekerasan terhadap Anak di Omben
SAMPANG | Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang remaja berinisial AR (15) terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di area persawahan Kecamatan Omben pada 28 Juni 2025. Penanganan kasus ini memantik perhatian publik lantaran melibatkan pelaku dan korban yang sama–sama masih berusia anak.
Korban, 13 tahun, saat itu tengah membantu persiapan kegiatan pengajian di sebuah pondok pesantren. Ia kemudian diajak keluar oleh S (19) dengan alasan berjalan-jalan dan dibawa ke sebuah lapangan berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kegiatan. Dua orang lainnya, AR dan H (20), belakangan muncul di lokasi tersebut. Di tempat itu, korban kemudian mengalami tindakan yang membuatnya trauma.
“Korban mengalami ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal. Penanganannya kami lakukan dengan pendampingan khusus,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/2025).
Setelah laporan masuk, penyidik bergerak cepat. AR diketahui masih berstatus siswa di salah satu SMP di Omben. Ia ditangkap pada 5 Desember 2025, pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan.
Sementara dua terlapor lainnya, S dan H, hingga kini masih dicari. Polisi menyita pakaian milik korban dan hasil visum RSUD dr. Mohammad Zyn sebagai barang bukti awal.
AR dijerat pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Namun karena ia juga berusia di bawah 18 tahun, ancaman pidananya mengikuti ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membatasi vonis maksimal menjadi setengah dari hukuman pelaku dewasa.
Polres Sampang menyatakan penyidikan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku, serta memastikan pendampingan psikologis terhadap korban berjalan. (Fad/Ady))





