Pacar Remaja 15 Tahun di Pontianak Ditangkap Polisi, Ungkap Dua Kali Kekerasan Seksual
PONTIANAK | Polresta Pontianak menangkap MR (19), terduga pelaku persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun, setelah sempat melarikan diri beberapa hari.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban pada 27 Desember 2025. Polisi menemukan korban dibawa MR, yang diketahui pacar korban.
“Kami menjemput korban sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tanjung Pura, depan Mall Ramayana, kemudian sempat beristirahat di rumah pelaku hingga siang. Selanjutnya, korban dibawa ke Cattail Guest House di Pontianak Tenggara,” kata AKP Wagitri, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak.
Selama pelarian, MR dan korban sengaja memblokir nomor keluarga dan teman agar tidak bisa dihubungi. MR, yang bekerja sebagai supir travel, juga memutus komunikasi dengan rekan kerjanya setelah laporan dibuat.
Polisi mendapatkan informasi keberadaan keduanya di Jalan Ujung Pandang pada 4 Januari 2026. Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menyatakan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda, yakni di Cattail Guest House dan salah satu kos di Sungai Jawi.
MR kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




