Setahun Lukman–Fauzan Pimpin Bangkalan, DPRD Soroti Sinergi Mandek hingga APBD Amburadul
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Genap setahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman Hakim – Fauzan Jakfar, pada 20 Februari 2026. Momentum ini justru diwarnai catatan kritis dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, H. Musawir, menilai selama satu tahun terakhir sinergi antara eksekutif dan legislatif belum terbangun solid. Bahkan, menurutnya, komunikasi dan kolaborasi dengan DPRD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) cenderung mengalami kemunduran.
“Dalam waktu satu tahun pemerintahan Bangkalan, Bupati Lukman dan Wakil Bupati Fauzan dinilai belum mampu membangun kerja sama yang solid dengan legislatif, khususnya DPRD Bangkalan dan Forkopimda, dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti dalam visi-misi serta rencana pembangunan daerah. Masih banyak catatan dan terkesan mengabaikan payung hukum,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Fungsi DPRD Dinilai Tak Maksimal
Musawir menegaskan, berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Posisi DPRD disebut sejajar dengan kepala daerah dalam merumuskan kebijakan.
Namun dalam pembahasan APBD 2026, ia menilai fungsi tersebut tidak berjalan maksimal. Tahapan penyusunan anggaran disebut masih amburadul dan terkesan mengesampingkan sejumlah payung hukum dalam penyusunan KUA-PPAS.
“Kita ini mitra setara. Legislatif dan eksekutif harus ada kesepakatan dan kesepahaman. Jika APBD hanya formalitas dan tidak boleh diotak-atik, itu sudah keluar dari aturan,” tegas kader Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Proyek Jalan hingga Potensi APH
Musawir juga menyinggung proyek peningkatan jalan Arosbaya–Campor yang pada 2025 dianggarkan sekitar Rp6 miliar. Ia menilai realisasi pekerjaan belum maksimal, bahkan terdapat tambahan anggaran sekitar Rp700 juta yang dipertanyakan urgensinya.
Ia mengingatkan, minimnya fungsi pengawasan dapat membuka ruang masuknya aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan potensi pelanggaran dalam tata kelola anggaran.
Pembangunan Dinilai Tak Merata
Di sektor infrastruktur, Musawir mengakui ada peningkatan pembangunan jalan. Namun ia menilai pemerataan belum optimal. Pembangunan disebut lebih dominan di wilayah poros utara, sementara wilayah tengah dan selatan masih minim sentuhan anggaran.
“Di poros utara anggarannya miliaran. Sedangkan poros selatan sangat minim. Ini harus menjadi perhatian serius agar pembangunan benar-benar berkeadilan,” katanya.
Ia juga mengkritik kualitas pengerjaan yang dinilai masih jauh dari harapan dan terkesan tidak terencana dengan baik.
Rotasi Jabatan dan Masalah TPA
Terkait rotasi dan promosi jabatan, Musawir mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah berbasis merit system. Sejumlah mutasi dinilai mendadak dan tidak sesuai kompetensi pejabat yang dipindahkan.
“Banyak penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensi, jam terbang, dan latar belakang profesi. Ini berdampak pada melambatnya program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, persoalan pengelolaan sampah juga menjadi sorotan. Hingga kini, Bangkalan disebut belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) permanen meski anggaran disebut tersedia. Proses pembebasan lahan dinilai masih menemui kendala.
“Tapi sampai detik ini Bangkalan belum memiliki TPA permanen. Padahal, anggarannya sudah ada, lahan sudah ada, tinggal pembebasan lahannya. Ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang. Masalah sampah ini kompleks. Kalau terus menyewa tanpa solusi permanen, dampaknya ke lingkungan dan warga sekitar makin parah. Ini perlu dievaluasi,” kritiknya.
Menutup pernyataannya, Musawir menegaskan perbaikan tata kelola birokrasi menjadi agenda paling mendesak di tahun kedua kepemimpinan Lukman–Fauzan. Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif diperkuat, perencanaan anggaran lebih tertib hukum, serta pembangunan dilakukan secara merata dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Semangat saja tidak cukup. Tata kelola dan pemahaman terhadap aturan harus kuat agar hasil pembangunan tidak amburadul,” pungkasnya.(*)





