Digerebek Polisi, “Pesta Sabu ala Las Vegas” di Rumah Kosong Jember Dibongkar, 9 Orang Diamankan
EJABERITA.CO | JEMBER – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di pinggir jalan Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan dramatis pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Satresnarkoba Polres Jember yang didukung Tim Alap-Alap Satsamapta berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lokasi tersebut bahkan disebut-sebut beroperasi bebas layaknya “pesta ala Las Vegas”.
Kapolres Jember, Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Maret 2026.
“Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka. Sebanyak 14 kasus merupakan narkotika dengan 17 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Jember, Selasa (31/3/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu secara terbuka di rumah kosong tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Bagus Dwi Setiawan, menyebut pihaknya bahkan menemukan rekaman video yang menunjukkan adanya senjata tajam hingga senjata api rakitan di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemantauan, aktivitas ini sudah berlangsung sebelum Lebaran. Setiap hari ada keluar masuk orang, baik untuk membeli maupun menggunakan sabu,” ungkapnya.
Penggerebekan Dramatis dan Barang Bukti Mengejutkan
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati sembilan orang berada di dalam rumah. Beberapa di antaranya bahkan tengah menggunakan sabu.
“Begitu kami masuk, benar adanya, ada sembilan orang di dalam dan langsung kami amankan,” tegas Bagus.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang berinisial WN dan SP ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Sementara tujuh lainnya merupakan pengguna, yang diperkuat dengan hasil tes urine positif narkotika. Ketujuh orang tersebut kini menjalani asesmen terpadu di BNNP Jawa Timur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 6,85 gram sabu
- Timbangan digital dan alat hisap (bong)
- Uang tunai Rp33,2 juta
- 15 unit ponsel
- 1 senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 amunisi
- 4 senapan angin PCP
- 12 senjata tajam (celurit, badik, pisau hingga katana)
“Ini yang membuat kami harus ekstra hati-hati karena ada potensi perlawanan,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Khusus tersangka WN, juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami sudah mengantongi identitas pihak lain yang terlibat dan telah menerbitkan DPO,” tegasnya.(*)





