Jaksa Sebut Agustina Titipkan Nama Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JAKARTA | Jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 mencapai 431.730 unit, terdiri atas 189.165 unit yang bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengadaan itu disebut dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan.
Jaksa mengatakan, Agustina—yang saat itu menjabat anggota Komisi X DPR RI, mitra kerja Kemendikbudristek—beberapa kali bertemu Nadiem dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2021. Pertemuan itu berlangsung sebelum dan sesudah proses penganggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Agustina disebut mempertanyakan kemungkinan keterlibatan rekan-rekannya dalam proyek pengadaan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam pengadaan tersebut,” kata jaksa. Menurut dakwaan, Nadiem kemudian mengarahkan agar urusan teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad.
Atas arahan itu, Hamid meminta Agustina menemui Jumeri, pejabat direktur jenderal di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri dengan mencatut nama Nadiem.
“Saya bertemu dengan Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” tulis pesan Agustina kepada Jumeri, sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan. Jumeri membalas, “Monggo, siap Ibu.”
Jaksa menyatakan, dalam rangkaian pertemuan tersebut Agustina menitipkan tiga nama pengusaha agar dilibatkan dalam pengadaan laptop Chromebook 2021. Mereka adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Nama-nama itu disebut berulang kali disampaikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Jumeri, Hamid Muhammad, serta para direktur pendidikan dasar dan menengah.
Jaksa menilai, perusahaan-perusahaan yang dititipkan tersebut turut memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook. Rinciannya, PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp281,6 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) Rp177,4 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,1 miliar.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





