Daerah

GAIB Desak Kejari Sampang Tuntaskan Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar di RSUD dr Mohammad Zyn

Sampang — Gerakan masyarakat yang tergabung dalam Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025). Dalam aksinya, massa menuntut Kejari Sampang segera menuntaskan dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang terjadi di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

GAIB menilai penanganan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Yusuf, menyebut seorang berinisial W sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Massa mendesak Kejari Sampang segera melakukan penangkapan dan memproses hukum terduga pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tangkap dan adili pelaku penggelapan pajak Rp3,3 miliar secara seadil-adilnya,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, uang pajak yang diduga digelapkan merupakan hak masyarakat Sampang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Setiap rupiah yang digelapkan adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, GAIB meminta Kejaksaan Negeri Sampang menegakkan supremasi hukum tanpa adanya intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” kata Yusuf.

GAIB juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, untuk memimpin langsung penanganan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak ada tempat bagi koruptor dan penggelap pajak di Sampang,” tandasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kajari Sampang Fadilah Helmi mengapresiasi massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis. Ia menyebut aksi tersebut menjadi pengingat bagi kejaksaan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Namun demikian, Helmi menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka karena proses hukum masih berjalan.

“Kami tidak gegabah dalam memberikan pernyataan. Semua harus sesuai regulasi. Mohon waktunya, nanti kami sampaikan kabar terbaik terkait siapa yang akan menjadi tersangka,” ujarnya.

Helmi mengungkapkan, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, Kejari Sampang telah memeriksa 12 saksi serta melakukan penghitungan kerugian negara.

“Sebelum semuanya selesai, kami belum bisa menyebutkan nama atau inisial karena ini menyangkut nasib seseorang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejaksaan tidak memiliki target tertentu dalam penanganan perkara tersebut dan memastikan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Terkait nilai kerugian negara, Helmi menyebut jumlahnya berpotensi lebih besar dari Rp3,3 miliar karena kasus pajak tersebut berkaitan dengan pengelolaan BLUD.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *