Nasional

Penagihan Digital dan Teror Debt Collector di Jalan Raya

JAKARTA | Praktik penagihan kredit kendaraan bermotor berbasis aplikasi digital kian meresahkan masyarakat. Aplikasi penagihan yang digunakan oleh debt collector atau mata elang (matel) dinilai menjadi alat baru untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya, bahkan disertai intimidasi terhadap pemilik kendaraan.

Di sejumlah ruas jalan padat Ibu Kota, salah satunya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mata elang kerap terlihat memantau kendaraan yang melintas. Mereka berhenti di pinggir jalan, trotoar, hingga depan ruko kosong sambil mengecek nomor polisi kendaraan menggunakan ponsel.

Pengecekan tersebut dilakukan melalui aplikasi digital yang dapat diunduh secara bebas di Playstore. Salah satu aplikasi yang banyak digunakan adalah BestMatel, yang telah diunduh lebih dari 100 ribu pengguna. Aplikasi ini memungkinkan siapa pun melacak kendaraan hanya dengan memasukkan nomor pelat.

Proses pendaftaran aplikasi tergolong mudah. Pengguna cukup memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi. Kondisi ini membuat aplikasi tidak hanya diakses oleh debt collector resmi leasing, tetapi juga oleh pihak lain yang berpotensi menyalahgunakan data.

Melalui fitur pencarian nopol, aplikasi tersebut menampilkan data detail kendaraan, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan, nama pemilik, lembaga pembiayaan, cabang leasing, hingga sisa cicilan. Data kendaraan bermasalah bahkan diperbarui secara real time setiap menit, dengan jumlah mencapai lebih dari 1,7 juta unit.

Akses gratis aplikasi hanya berlaku dua hari. Setelah itu, pengguna dikenakan biaya langganan mulai Rp 60 ribu hingga Rp 270 ribu dengan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi.

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dari sisi privasi, data kendaraan dan identitas pemilik tidak boleh diakses publik hanya dengan memasukkan nomor pelat. Ini jelas pelanggaran UU PDP,” ujar Alfons saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, data yang bocor berpotensi disalahgunakan tidak hanya untuk penagihan, tetapi juga untuk penipuan dan tindak kriminal lain. Alfons menegaskan, sekalipun dilakukan oleh debt collector resmi, penarikan kendaraan tetap harus mengikuti prosedur hukum dan disertai surat tugas resmi, bukan dilakukan secara paksa di jalan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) telah mengajukan penghapusan delapan aplikasi mata elang dari platform digital.

“Enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Jumat (19/12/2025).

Alexander menjelaskan, aplikasi mata elang selama ini digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan bermasalah melalui nomor polisi secara real time dengan basis data dari perusahaan leasing. Data yang ditampilkan mencakup identitas debitur, kendaraan, hingga ciri fisik, sehingga memudahkan pelacakan dan penarikan di lapangan.

Selain penghapusan aplikasi, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian.

Pemerintah berjanji memperketat pengawasan ruang digital guna melindungi data pribadi masyarakat dan menekan praktik penagihan yang meresahkan di ruang publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *