Polisi Ciduk Dua Pengecer Sabu di Bangkalan Saat Tunggu Pembeli, Satu Pelaku Residivis
EJABERITA.CO | Bangkalan – Anggota Satres Narkoba Polres Bangkalan bekuk dua orang diduga pengecer narkoba, yang sedang santai didalam sebuah kamar di Desa Pamorah Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu pelaku, diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di rumah tahanan Mapolres Bangkalan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya oleh pengecer sabu Bangkalan ditangkap polisi.
Kedua tersangka bernisial A-P (33) dan R-F (33) warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah kamar yang fiduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tersangka tak pernah menyangka yang saat itu, sedang menunggu pembeli sabu, malah polisi yang datang. Informasi mengenai kehadiran mereka diketahui setelah laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, penangkapn kedua tersangka, bermula ketika polisi menciduk seorang pria bernisial Y-G , yang didapati usai membeli narkoba. Dari hasil pengembangan polisi akhirnya berhasil mengungkap suber barang haram itu, yang diketahui berasal dari kedua tersangka yang bersetatus pengecer sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi sorotan karena mengekspos modus operandi para pengecer sabu Bangkalan ditangkap polisi.
“Pertma menangkap pembeli, kemudian menangkap dua orang di dalam pumah, yang sedang menunggu pembeli,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 11 kantong poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,567 gram. Juga sedotan pelastik yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba oleh pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan, 11 poket sabu siap jual,” paparnya.
Tak hanya itu, diketahui A-P salah satu dari pelaku, merupakan residivis kasus yang serupa. Sebelemunya A-P pernah mendekam di Rumah tahan Polres Bangkalan usai ketangkap mengedarkan sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka megaku mendapatkan komisi sekitar 10 persen dan imbalan sabu untuk dikonsumsi dendiri dari setiap hasil penjualan barang haram tersebut. Sementara, barang haram itu diketahui milik orang lain, yakni milik B-S dan B-N, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini kedua tersangka A-P dan R-F tersebut diamankan di Maapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Y-G hanya terbukti sebagai pemakai dan langsung di serahkan ke Pusat rehabilitasi narkotika.
Akibat dari perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamab pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.(*)





