Eri Cahyadi Tegas Berantas Premanisme, Ormas Pelaku Kekerasan di Surabaya Terancam Dibubarkan
SURABAYA | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat aksi kekerasan, intimidasi, maupun pemaksaan terhadap warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri saat merespons kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80), Selasa (29/12/2025). Menurutnya, tindakan yang mengatasnamakan ormas namun mengandung unsur premanisme harus diproses secara hukum.
“Ketika itu dilakukan atas nama organisasi kemasyarakatan, maka proses hukum harus berjalan. Kami akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut apabila terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Sebagai langkah konkret pencegahan, Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga elemen masyarakat.
“Kita tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Hari ini kita kumpulkan arek-arek Suroboyo dan melakukan sosialisasi terkait SK Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga berencana mengonsolidasikan seluruh organisasi kemasyarakatan dan perwakilan berbagai suku yang ada di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025.
“Kita akan mengumpulkan semua ormas dan seluruh suku di Kota Surabaya untuk memastikan Satgas Anti-Premanisme benar-benar berjalan,” kata Eri.
Eri menegaskan bahwa Surabaya dibangun di atas nilai agama, Pancasila, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan intimidasi tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk memberantas premanisme hingga ke akar-akarnya.
“Laporkan, supaya bisa kita tindaklanjuti dan kita hilangkan premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari sengketa status tanah dan bangunan yang hingga kini belum memiliki putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Kalau ada sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan kekerasan,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut kini telah menjadi atensi Polda Jawa Timur dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 29 Oktober, hari ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Eri.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Surabaya mendeklarasikan komitmen bersama melawan premanisme melalui kegiatan bertajuk “Sumpah 100% Arek Suroboyo”, Senin malam (29/12/2025). Deklarasi tersebut diikuti oleh pemuda Karang Taruna, komunitas kepemudaan lintas suku, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Eri juga mengingatkan agar warga Surabaya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan, termasuk sentimen kesukuan.
“Surabaya harus berani, tapi berani yang beradab dan santun sesuai aturan. Ketika ada diskriminasi atau kekerasan, Surabaya tidak boleh diam,” pungkasnya.





