Daerah

PNPM Tantang Petronas Bayar Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Sebelum Bangun Pasar Ikan

PNPM Tantang Petronas Bayar Ganti Rugi Rumpon Nelayan

SAMPANG | Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menuntut Petronas segera membayar ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp6 miliar dan mendesak penghentian sementara pembangunan Pasar Ikan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Sabtu, 3 Januari 2026.

Sekitar 80 nelayan dari berbagai wilayah pesisir Pantura Madura menggelar aksi demonstrasi di lokasi pembangunan pasar ikan yang dibiayai melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka menilai proyek tersebut tidak layak dilanjutkan sebelum tanggung jawab perusahaan atas kerusakan rumpon nelayan diselesaikan.

PNPM menyebut kerusakan rumpon terjadi akibat aktivitas operasional Petronas sepanjang tahun 2024. Kerusakan tersebut berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan dan pendapatan nelayan, karena rumpon merupakan alat utama penopang mata pencaharian nelayan kecil.

Menurut PNPM, pembangunan pasar ikan yang dikerjakan CV Sinergi Mitra Andalan justru menimbulkan paradoks. Di satu sisi diklaim sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat pesisir, namun di sisi lain mengabaikan kerugian nyata yang dialami nelayan akibat aktivitas perusahaan.

“Ini bukan soal pasar ikan atau tidak. Ini soal keadilan. Ketika alat hidup nelayan dirusak, lalu diganti dengan proyek fisik yang tidak menjawab kerugian kami, itu bentuk pengabaian,” kata Faris Reza Malik, perwakilan nelayan, dalam orasinya.

PNPM mencatat total kerugian nelayan akibat rusaknya rumpon mencapai sekitar Rp6 miliar. Hingga aksi digelar, klaim ganti rugi tersebut disebut belum dibayarkan, sementara aktivitas pembangunan pasar ikan tetap berjalan.

Orator aksi lainnya, Hanafi, menegaskan bahwa program CSR tidak boleh dijadikan alat pencitraan atau pembenaran atas pengabaian tanggung jawab korporasi.

“Ganti dulu rumpon nelayan Rp6 miliar, baru bicara pembangunan. CSR bukan pembenaran atas perampasan hak nelayan,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, PNPM menolak seluruh aktivitas pembangunan Pasar Ikan selama ganti rugi belum diselesaikan. Mereka juga mendesak Petronas membayar ganti rugi secara penuh, adil, dan transparan, serta menghentikan penggunaan dalih CSR sebagai tameng atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.

PNPM menegaskan nelayan bukan penghambat pembangunan. Namun pembangunan yang mengabaikan hak hidup nelayan dan keadilan sosial dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat pesisir. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, PNPM menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *