Indepth

Video Asusila Viral di Tambelangan Sampang, Polisi Amankan Sejoli dan Dua Unit Ponsel

EJABERITA.CO | SAMPANG – Warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digegerkan beredarnya video dugaan tindak pidana asusila yang viral di media sosial, Selasa (10/2/2026) malam. Video tersebut diduga direkam sendiri oleh pasangan muda-mudi dan kemudian diunggah ke akun TikTok hingga menyebar luas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu bermula saat sepasang kekasih berinisial FA (laki-laki) dan ND (perempuan), warga setempat, makan bersama di salah satu rumah makan di wilayah Tambelangan sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, setelah makan bersama, FA diduga mengajak ND melakukan perbuatan asusila. Aksi itu kemudian direkam menggunakan telepon genggam milik ND.

“Awalnya video tersebut tersimpan di galeri handphone milik ND,” ujar AKP Eko.

Namun persoalan melebar pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat berada di sekolah, FA meminta bertukar ponsel dengan ND dengan alasan hendak memindahkan file video yang tersimpan.

Alih-alih menghapus atau memindahkan secara privat, sekitar pukul 10.00 WIB FA justru mengunggah video tersebut ke aplikasi TikTok menggunakan akun milik ND. Dalam hitungan jam, konten itu menyebar dan menjadi viral, memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Akibat perbuatannya, FA kini telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 stel pakaian milik ND
  • 1 stel pakaian milik FA
  • 1 unit handphone OPPO Reno 6 warna hitam milik FA
  • 1 unit handphone OPPO Reno 11 warna hijau milik ND

“Kami telah mengamankan terduga pelaku FA dan kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim,” tegas AKP Eko.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi. Penyebaran konten bermuatan asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan video tersebut demi melindungi korban dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *