EJABERITA.CO | Sampang – Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya, PMII mendesak pemerintah daerah dan legislatif segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga berjalan tanpa kendali dan berdampak serius terhadap lingkungan.
Ketua Umum PC PMII Sampang, Latifah, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di Sampang saat ini menunjukkan tanda-tanda degradasi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut banjir yang terjadi berulang, kerusakan kawasan pesisir, menurunnya kualitas lahan pertanian, hingga kerusakan infrastruktur sebagai bukti nyata.
“Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berimbas langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian lapangan dan analisis kebijakan yang dilakukan PMII, berbagai persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan aktivitas tambang galian C yang tidak terkontrol, termasuk di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air.
Latifah menjelaskan, wilayah pesisir kini mengalami penurunan fungsi ekosistem penyangga. Daerah resapan air semakin berkurang, sementara keseimbangan lingkungan terus terganggu. Ia menilai kondisi ini diperparah oleh aktivitas pertambangan yang tidak berjalan sesuai regulasi.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah masuk dalam kategori krisis keadilan publik,” tegasnya.
Ia menyoroti, dampak dari aktivitas tambang justru lebih banyak ditanggung masyarakat. Jalan rusak akibat lalu lintas truk tambang diperbaiki menggunakan anggaran daerah, sementara pelaku usaha tambang dinilai minim tanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
“Ini pola pembiaran. Uang rakyat dipakai untuk memperbaiki kerusakan akibat aktivitas yang menguntungkan segelintir pihak,” kritiknya.
Dari hasil advokasi yang dilakukan PMII, ditemukan bahwa sejumlah aktivitas tambang berjalan tanpa memperhatikan aspek ekologis. Lahan dibuka tanpa pemulihan, dan kewajiban reklamasi pascatambang tidak dijalankan secara maksimal, sehingga menyisakan lubang-lubang berbahaya dan lahan kritis.
Di sektor infrastruktur, kerusakan jalan kabupaten akibat mobilisasi material tambang menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. Namun, biaya perbaikannya justru dibebankan pada APBD.
Selain itu, sektor pertanian juga terdampak. Produktivitas lahan menurun akibat terganggunya sistem irigasi, sementara sedimentasi di sungai menyebabkan pendangkalan yang meningkatkan risiko banjir.
Kerusakan di wilayah pesisir pun semakin parah, ditandai dengan meningkatnya abrasi dan melemahnya kawasan penyangga alami. Sistem tata air dari hulu ke hilir ikut terganggu.
Permasalahan ini, kata Latifah, semakin kompleks dengan buruknya pengelolaan sampah yang membuat sungai berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir.
“Pengawasan yang lemah dan minimnya transparansi data membuat aktivitas tambang ilegal tetap berjalan,” pungkasnya.(*)
Editor : Arfa

















Komentar