Korupsi Dana Desa Bangkalan: Mantan Kades Lajing Jadi Tersangka

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080.

Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080.

BANGKALAN | Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Bangkalan menemukan bukti penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, MS menjabat sebagai Kepala Desa Lajing periode 2016–2021. Ia diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan pembangunan.

Dalam penggunaan ADD 2019, seharusnya anggaran dialokasikan untuk honor, tunjangan, jaminan sosial perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, sejumlah kegiatan ini diduga tidak dilaksanakan atau hanya bersifat fiktif.

Sementara itu, pada penggunaan Dana Desa, MS kembali diduga melakukan penyimpangan melalui proyek pembangunan wisata desa yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik menemukan adanya selisih pembayaran akibat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, termasuk pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir.

“Dalam proyek wisata desa ditemukan selisih bayar karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” ujar Hafid, Kamis (25/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080. Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan
Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari
Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut
BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!
Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Kepulauan Kangean, Sumenep
Ngantuk di Jalan, Perjalanan Malam Berujung Duka di Bangkalan
Satlantas Polres Bangkalan Tindak Truk Parkir Sembarangan di Depan Stadion Kerapan Sapi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WIB

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari

Jumat, 24 April 2026 - 21:06 WIB

Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WIB

BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang

Berita Terbaru