Indepth

Korupsi Dana Desa Bangkalan: Mantan Kades Lajing Jadi Tersangka

BANGKALAN | Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Bangkalan menemukan bukti penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, MS menjabat sebagai Kepala Desa Lajing periode 2016–2021. Ia diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan pembangunan.

Dalam penggunaan ADD 2019, seharusnya anggaran dialokasikan untuk honor, tunjangan, jaminan sosial perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, sejumlah kegiatan ini diduga tidak dilaksanakan atau hanya bersifat fiktif.

Sementara itu, pada penggunaan Dana Desa, MS kembali diduga melakukan penyimpangan melalui proyek pembangunan wisata desa yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik menemukan adanya selisih pembayaran akibat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, termasuk pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir.

“Dalam proyek wisata desa ditemukan selisih bayar karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” ujar Hafid, Kamis (25/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080. Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *